Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Diharapkan Berperan Aktif Sikapi Kasus The Duck King

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta berperan lebih aktif dalam membantu penyelesaian kasus perselisihan Mizuho dengan PT Asia Kuliner Sejahtera yang berujung di meja hijau.
Ilustrasi sidang/Istimewa
Ilustrasi sidang/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta berperan lebih aktif dalam membantu penyelesaian kasus perselisihan Mizuho dengan PT Asia Kuliner Sejahtera yang berujung di meja hijau.

Kasus investasi asing ini dianggap dapat berpotensi meruntuhkan kepercayaan investor asing terhadap iklim usaha di Tanah Air, padahal saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya mendorong investor untuk masuk ke Indonesia.

“Diharapkan OJK berperan lebih aktif guna melindungi kepentingan investor publik dan masyarakat,” kata kuasa hukum Mizuho, Edward Lontoh dalam pesan singkatnya, Jumat (13/3/2020).

Menanggapi sengketa investasi yang berubah menjadi pinjam-meminjam ini, Ketua OJK menyerahkannya ke pihak pengadilan.

“Bawa saja ke pengadilan. Nanti akan terungkap semua,” kata Ketua OJK Wimboh Santoso.

Mizuho memperkarakan PT Asia Kuliner Sejahtera, PT Jaya Bersama Indo Tbk, Asia Culinary Pte. Ltd, serta lima orang terkait lainnya sebagai para tergugat.

Adapun, lima orang terkait lainnya yang disebut sebagai tergugat memiliki posisi sebagai pemegang saham dan jajaran direksi di PT Asia Kuliner Sejahtera dan PT Jaya Bersama Indo Tbk. yaitu Itek Bachtiar, Limpa Itsin Bachtiar, Ibin Bachtiar, Lin Manuhutu, dan Tio Dewi.

“Dalam gugatan ini, kami menuntut ganti rugi US$40,9 juta,” kata kuasa hukum Mizuho Edward Lontoh.

Gugatan ini dilakukan karena PT Asia Kuliner Sejahtera belum melakukan pembayaran kewajiban utang sebesar US$ 40,9 juta.

Mizuho mengetahui PT Asia Kuliner Sejahtera bersama dengan lima orang terkait saat ini sedang melakukan upaya penerbitan obligasi untuk perluasan bisnis dari PT Jaya Bersama Indo Tbk. dan di sisi lain, mereka belum melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran kepada Mizuho.

Rencana penerbitan obligasi yang dilakukan oleh tergugat tanpa mempertimbangkan kepentingan Mizuho berpotensi melanggar hukum. Hal ini juga memiliki dampak yang strategis dan menempatkan Mizuho dalam risiko.

Aksi korporasi PT Jaya Bersama Indo Tbk. dianggap mengesampingkan kepentingan Mizuho dan kegiatan tersebut dianggap bertentangan dengan praktik investasi yang baik serta juga melanggar hukum.

Dalam gugatan, Mizuho juga meminta kepada pengadilan dan lembaga keuangan terkait untuk menginstruksikan PT Jaya Bersama Indo Tbk. menunda penerbitan obligasi serta menginstruksikan PT Asia Kuliner Sejahtera bersama lima orang terkait untuk menghentikan dan menunda proses terkait atas nama PT Jaya Bersama Indo Tbk.

Sebagai informasi, rencananya sidang perdana kasus ini akan digelar pada awal April.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Herdiyan
Editor : Herdiyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper