1. WHO Resmi Nyatakan Virus Corona Covid-19 Pandemi
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada Rabu (11/3/2020) mengumumkan bahwa penyakit virus Corona atau COVID-19 yang telah melanda setidaknya 114 negara dan membunuh lebih dari 4.000 orang secara resmi menjadi pandemi.
"Ini adalah pandemi pertama yang disebabkan oleh virus Corona," ujar Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus dalam sebuah pengarahan di Jenewa, sebagaimana dikutip NPR.
Baca berita lengkapnya di sini.
2. Pemerintah Dinilai Lalai Dalam Amankan Impor Komoditas Pangan
Penerbitan izin impor yang diberikan pemerintah untuk sejumlah bahan pangan utama dinilai terlambat karena telah memicu sejumlah kenaikan bahan pokok dan kelangkaan pasokan bahan baku bagi industri.
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Subandi mengatakan pemerintah seharusnya bisa mengantisipasi hal ini sejak awal tahun mengingat peningkatan konsumsi akan terjadi pada Ramadan dan Lebaran.
Baca berita lengkapnya di sini.
3. Pandemi Virus Corona Covid-19 Sasar Presiden, Menkes hingga Politisi
Virus Corona baru atau COVID-19 mulai mewabah di Kota Wuhan, Provinsi Hubei di China pada Desember 2019, kini menjadi pandemi bagi dunia.
Seperti diketahui, pandemi adalah situasi ketika wabah penyakit terjadi secara luas di seluruh dunia. Dengan kata lain, penyakit ini sudah menjadi masalah bersama warga dunia.
Baca berita lengkapnya di sini.
4. PBB Ajak Negara-Negara di Dunia Lawan Virus Corona
Seiring dengan deklarasi status wabah virus Corona atau Covid-19 sebagai pandemi dunia, Sekjen PBB Antonio Guterres mengingatkan semua negara dan warganya untuk berperang melawan Covid-19.
"Ini juga merupakan panggilan kemanusian dan solidatitas bagi bangsa-bangsa dan masyarakatnya untuk bersatu. Sejalan dengan upaya memerangi virus ini, kita tidak boleh membuat ketakutan menjadi viral," ujar Gutteras, Rabu (12/3/2020).
Baca berita lengkapnya di sini.
5. Tak Hadiri Sidang KPPU, Grab Terancam Denda Rp5 Miliar
PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab Indonesia terancam wajib membayar denda hingga Rp5 miliar karena tidak menghadiri sidang lanjutan dugaan diskriminasi usaha oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha, kemarin (11/3/2020).
Ketua Majelis Komisi KPPU Dinni Melanie menyayangkan sikap pihak Grab Indonesia yang tidak hadir pada agenda sidang lanjutan dengan agenda penyampaian keterangan terlapor tersebut. Ketidakhadiran tersebut dapat dimaknai sebagai pelanggaran Pasal 41 ayat 2 UU No. 5/1999 dan dapat diserahkan ke penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca berita lengkapnya di sini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel