Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengkritisi sikap penyidik Polri yang diduga menjual seluruh barang bukti sitaan alat kesehatan berupa masker dan hand sanitizer ke masyarakat.
Seluruh masker dan hand sanitizer tersebut disita dari tangan para tersangka penimbun di sejumlah lokasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyarankan agar Polri memperhatikan Pasal 45 ayat (3) KUHAP tentang barang sitaan milik seluruh tersangka penimbun hand sanitizer dan masker. Pasal itu berbunyi guna kepentingan pembuktian, sedapat mungkin disisihkan sebagian kecil dari benda sitaan, tidak dijual semuanya.
"Coba dilihat kembali ke Pasal 45 ayat (3) terkait hal itu, karena statusnya disita, maka penyidik bisa gunakan Pasal 45 ayat (3) itu, tuturnya kepada Bisnis, Jumat (6/3/2020).
Hari menjelaskan bahwa barang bukti yang masih dalam proses hukum penyelidikan dan berstatus diamankan, bukan sita, tidak boleh dijual secara keseluruhan.
"Mungkin itu belum penyitaan, karena belum ke penyidikan, tetapi masih upaya pengamanan dan selanjutnya jika naik ke penyidikan maka status barang bukti disita," kata Hari.
Baca Juga
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kasus tersebut diserahkan ke Pemerintah.
"Itu nanti biarkanlah Pemerintah saja ya," ujarnya.
Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Pademangan telah menetapkan dua orang tersangka penimbun hand sanitizer dan masker dan menyita 72.000 lembar masker dari gudang milik kedua tersangka berinisial HK dan TK.
Penetapan tersangka dilakukan terkait dengan kelangkaan masker dan hand sanitizer di saat masyarakat panik dengan kasus virus Corona.
Sebelumnya, Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengakui bahwa pihaknya telah menjual masker sitaan dari tangan kedua orang tersangka ke masyarakat dengan harga normal. Berbeda dengan hand sanitizer dan masker yang dijual tersangka dengan harga tinggi.
Polisi menjual masker itu ke masyarakat dengan harga Rp4.400 untuk 10 lembar masker, sesuai harga yang ditetapkan Dinas Kesehatan dan harga jual di pasar. Sementara pelaku menjual masker senilai Rp200.000 untuk 50 lembar masker.
"Kami akan melakukan sesuatu yang mungkin agak melanggar, tetapi ini demi kepentingan umum yang lebih besar, maka kami jual kembali masker itu ke masyarakat," ujarnya, Kamis (5/3/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel