Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Jual Masker Sitaan dari Tersangka, Ini Pandangan Kejagung

Kejaksaan Agung mengkritisi sikap penyidik Polri yang diduga menjual seluruh barang bukti sitaan alat kesehatan berupa masker dan hand sanitizer ke masyarakat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) bersama jajarannya saat memberikan keterangan pers terkait dugaan penimbunan masker di gudang di Neglasari, Kota Tangerang, Banten, Rabu (4/3/2020). Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 600 ribu masker ilegal berbagai merek saat penggerebekan di sebuah gudang di Tangerang pada Selasa (3/3) sore./ANTARA-Fauzan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) bersama jajarannya saat memberikan keterangan pers terkait dugaan penimbunan masker di gudang di Neglasari, Kota Tangerang, Banten, Rabu (4/3/2020). Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 600 ribu masker ilegal berbagai merek saat penggerebekan di sebuah gudang di Tangerang pada Selasa (3/3) sore./ANTARA-Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengkritisi sikap penyidik Polri yang diduga menjual seluruh barang bukti sitaan alat kesehatan berupa masker dan hand sanitizer ke masyarakat.

Seluruh masker dan hand sanitizer tersebut disita dari tangan para tersangka penimbun di sejumlah lokasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyarankan agar Polri memperhatikan Pasal 45 ayat (3) KUHAP tentang barang sitaan milik seluruh tersangka penimbun hand sanitizer dan masker. Pasal itu berbunyi guna kepentingan pembuktian, sedapat mungkin disisihkan sebagian kecil dari benda sitaan, tidak dijual semuanya.

"Coba dilihat kembali ke Pasal 45 ayat (3) terkait hal itu, karena statusnya disita, maka penyidik bisa gunakan Pasal 45 ayat (3) itu, tuturnya kepada Bisnis, Jumat (6/3/2020).

Hari menjelaskan bahwa barang bukti yang masih dalam proses hukum penyelidikan dan berstatus diamankan, bukan sita, tidak boleh dijual secara keseluruhan.

"Mungkin itu belum penyitaan, karena belum ke penyidikan, tetapi masih upaya pengamanan dan selanjutnya jika naik ke penyidikan maka status barang bukti disita," kata Hari.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kasus tersebut diserahkan ke Pemerintah.

"Itu nanti biarkanlah Pemerintah saja ya," ujarnya.

Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Pademangan telah menetapkan dua orang tersangka penimbun hand sanitizer dan masker dan menyita 72.000 lembar masker dari gudang milik kedua tersangka berinisial HK dan TK. 

Penetapan tersangka dilakukan terkait dengan kelangkaan masker dan hand sanitizer di saat masyarakat panik dengan kasus virus Corona.

Sebelumnya, Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengakui bahwa pihaknya telah menjual masker sitaan dari tangan kedua orang tersangka ke masyarakat dengan harga normal. Berbeda dengan hand sanitizer dan masker yang dijual tersangka dengan harga tinggi.

Polisi menjual masker itu ke masyarakat dengan harga Rp4.400 untuk 10 lembar masker, sesuai harga yang ditetapkan Dinas Kesehatan dan harga jual di pasar. Sementara pelaku menjual masker senilai Rp200.000 untuk 50 lembar masker.

"Kami akan melakukan sesuatu yang mungkin agak melanggar, tetapi ini demi kepentingan umum yang lebih besar, maka kami jual kembali masker itu ke masyarakat," ujarnya, Kamis (5/3/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper