Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kepolisian Akan Tindak Tegas Penimbun Masker

Kepolisian menyatakan akan menindak tegas oknum yang sengaja menimbun masker demi keuntungan pribadi dan menyebabkan kelangkaan masker di pasaran sehingga harganya melonjak ratusan persen.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gudang yang dijadikan pabrik masker di Kawasan Pergudangan Central Cakung Blok I No.11 Jalan Raya Cakung Cilincing KM 3, Rorotan Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (28/2/2020). /Antara
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gudang yang dijadikan pabrik masker di Kawasan Pergudangan Central Cakung Blok I No.11 Jalan Raya Cakung Cilincing KM 3, Rorotan Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (28/2/2020). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Mewabahnya virus corona telah membuat langkanya ketersediaan masker dan tingginya harga di pasaran.

Hal tersebut membuat Kepolisian menyatakan akan menindak tegas oknum yang sengaja menimbun masker demi keuntungan pribadi dan menyebabkan kelangkaan masker di pasaran sehingga harganya melonjak ratusan persen.

"Mereka menimbun kan untuk cari keuntungan dengan kurangnya masker di pasaran sehingga masker bisa naik hingga lebih dari 100 persen dari harga Rp20 ribu jadi Rp500 ribu. Ini sudah suatu tindak kejahatan untuk menguntungkan diri sendiri, kita akan tindak," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus seperti dikutip dari Antara.

Yusri juga meminta agar tidak ada pihak yang menjadikan isu virus corona sebagai ajang mencari keuntungan pribadi yang merugikan masyarakat luas.

Yusri menjelaskan melakukan penimbunan untuk mencari keuntungan termasuk bentuk tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen.

"Itu permainan para pelaku yang mencari keuntungan, ini sama seperti sembako. Seperti bawang putih yang mendadak hilang, nanti muncul harga naik," ujarnya.

Polda Metro Jaya juga akan bekerjasama dengan pihak terkait untuk mencari oknum penimbun masker yang mendadak hilang dari pasar.

"Kita akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam hal ini, toh nanti kalau menemukan masker-masker yang ditimbun itu pidananya akan tetap dijalankan," katanya.

Yusri juga menambahkan bahwa timbunan masker yang ditemukan oleh penyidik Kepolisian di gudang sekaligus pabrik masker di Cilincing, Jakarta Utara, pada Jumat (28/2), adalah masker tidak layak untuk digunakan masyarakat.

"Kalau kemarin itu adalah masker yang tidak standar yang memang tidak boleh dipakai oleh masyarakat. Karena yang kita ungkap kemarin adalah pabrik pembuatan masker yang memang bukan untuk masker, itu memang ilegal dan tidak punya standar kesehatan, tidak punya SNI," katanya.

Yusri menyebut produsen masker ini berusaha mencari keuntungan secara tidak legal di tengah tingginya permintaan masker akibat kekhawatiran dipicu oleh isu virus corona (Covid-19).

Kepolisian juga tengah melakukan pengecekan apakah merek masker yang diproduksi di sini adalah merek yang memang mempunyai izin lalu dipalsukan atau memang merek yang tidak terdaftar.

Namun hasil pemeriksaan awal petugas memastikan bahwa masker yang diproduksi di tempat ini adalah masker yang sama sekali tidak memenuhi standar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper