Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komite Penyelamat TVRI: Dewas TVRI Harus Mundur dari Jabatannya

Komite Penyalamat TVRI Pusat dan Daerah menyampaikan petisi meminta mundur empat anggota Dewan Pengawas TVRI dari jabatannya. Ada sejumlah alasan, salahnya membuat harmonisasi di internal TVRI rusak dan ketidakpercayaan pihak ketiga.
Gedung Televisi Republik Indonesia (TVRI). Bisnis/Himawan L Nugraha
Gedung Televisi Republik Indonesia (TVRI). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Komite Penyalamat TVRI Pusat dan Daerah menyampaikan petisi meminta mundur 4 anggota Dewan Pengawas TVRI dari jabatannya.

Petisi komite Penyalamat TVRI tersebut dibacakan oleh Ketua Komite Penyalamat TVRI, Agil Samal, didampingi seluruh perwakilan Penyelamat TVRI cabang daerah dari seluruh Indonesia di depan ketua Dewa,s Arif Hidayat Thamrin dan Maryuni Kabul Budiono.

Dalam petisi tersebut, Agil mengatakan Komite Penyelamat TVRI menyatakan bahwa keempat dewan pengawas yaitu Arif Hidayat Thamrin, Kabul Budiono, Pamungkas Trishadiatmoko, dan Dewi Ayu Maheni, harus segera meletakan jabatannya  karena tidak pantas duduk sebagai pejabat publik.

"Dewan pengawas yang semestinya menjaga peraturan dan etik justru  malah mereka melanggarnya, karena itu  kami menuntut mereka mundur" ujar Agil, dalam keterangan resmi, Jumat (28/2/2020).

Dalam hal ini, petisi tersebut merupakan respon atas hasil pemeriksaan BPK terhadap kinerja Dewas, Komite Penyelamat TVRI yang menghasilkan tiga kesimpulan.

Pertama, pemberhentian Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama LPP TVRI oleh Dewan Pengawas cenderung Subjektif dengan tidak mengacu pada aturan.

Kedua, Dewan Pengawas LPP TVRI menafsirkan sendiri bahwa jabatan Dewan Pengawas setara denganPejabat Negara setingkat Menteri, Ketua/Anggota KPK dan BPK. Sehingga Dewan pengawas LPP TVRI menggunakan dan menikmati hak hak dan fasilitas Negara yang tidak seharusnya.

Ketiga, Dewan pengawas mengambil keputusan strategis secara sewenang- wenang dan menimbulkan dampak negatif terhadap kinerja dan keberlangsungan manajemen TVRI secara keseluruhan.

Adapun, hasil audit itu menyatakan kerugian yang dialami TVRI akibat kesewenang wenangan dewan pengawas telah mengakibatkan beberapa hal. Di antaranya menghambat kesejahteraan karyawan.

Kedua, menurunnya kepercayaan pihak ketiga sebagai mitra TVRI dalam melakukan kerjasama baik terhadap konten maupun penerimaan PNBP kepada TVRI.

Ketiga, terhambatnya proses pengisian jabatan struktural di sejumlah posisi jabatan dalam struktur organisasi TVRI. Dan terakhir, terjadinya disharmoni didalam tubuh TVRI secara vertikal dan horizontal.

Karena itu Agil Samal menilai langkah strategis untuk menyelamatkan TVRI dari kehancuran adalah dengan memberhentikan keempat anggota dewan pengawas dari jabatannya.

Sementara itu, salah seorang anggota dewan pengawas lainnya, Supra Wimbarti, mengambil sikap dissenting opinion ketika koleganya memutuskan  berhentikan Helmy Yahya dari Dirut TVRI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper