Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

The Duck King Hadapi Tuntutan Terkait Rencana Penerbitan Obligasi

Dalam upaya mempercepat pembayaran utang yang dimiliki oleh jaringan restoran terkemuka yaitu The Duck King, Mizuho Asean Investment LP mengajukan gugatan hukum perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (20/2/2020).
Chief Operating Officer The Duck King Group Ibin Bachtiar (kanan) bersama Chief Financial Officer Dewi Tio memperlihatkan sajian utama kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (8/5/2018)./JIBI-Endang Muchtar
Chief Operating Officer The Duck King Group Ibin Bachtiar (kanan) bersama Chief Financial Officer Dewi Tio memperlihatkan sajian utama kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (8/5/2018)./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA – Dalam upaya mempercepat pembayaran utang yang dimiliki oleh jaringan restoran terkemuka yaitu The Duck King, Mizuho Asean Investment LP mengajukan gugatan hukum perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (20/2/2020).

Gugatan hukum tersebut dilakukan atas upaya penerbitan obligasi yang dilakukan oleh PT Asia Kuliner Sejahtera, PT Jaya Bersama Indo Tbk, Asia Culinary Pte. Ltd, serta lima orang terkait lainnya sebagai para tergugat.

Kasus ini ditaksir telah menyebabkan Mizuho Asean Investment LP mengalami kerugian hingga US$40,9 juta.

PT Jaya Bersama Indo Tbk. dikenal sebagai perusahaan yang mengoperasikan jaringan restoran The Duck King. Lima orang terkait lainnya yang disebut sebagai tergugat memiliki posisi sebagai pemegang saham dan jajaran direksi di PT Asia Kuliner Sejahtera dan PT Jaya Bersama Indo Tbk. yaitu Itek Bachtiar, Limpa Itsin Bachtiar, Ibin Bachtiar, Lin Manuhutu, dan Tio Dewi.

Edward Lontoh, salah satu pengacara yang mewakili Mizuho Asean Investment LP, mengungkapkan bahwa gugatan hukum ini dilakukan karena PT Asia Kuliner Sejahtera belum melakukan pembayaran sebesar US$40,9 juta kepada penggugat.

“PT Asia Kuliner Sejahtera bersama dengan lima orang terkait saat ini sedang melakukan upaya penerbitan obligasi untuk perluasan bisnis dari PT Jaya Bersama Indo Tbk. Di sisi lainnya, mereka belum melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran kepada klien kami,” jelas Edward dalam keterangan resmi, Kamis (20/2/2020).

Rencana penerbitan obligasi yang dilakukan oleh tergugat dinilai tanpa mempertimbangkan kepentingan penggugat berpotensi melanggar hukum. Hal ini juga memiliki dampak yang strategis dan menempatkan penggugat dalam risiko.

“Dengan menempatkan klien kami dalam risiko, maka tergugat telah mengesampingkan kepentingan kami dan yang mereka lakukan bertentangan dengan praktik investasi yang baik serta juga melanggar hukum. Singkatnya, kami meyakini hal yang dilakukan tergugat masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum di Indonesia,” tambah Edward.

Edward menjelaskan bahwa gugatan hukum ini sangat penting bagi masyarakat karena langkah ini juga ditujukan untuk melindungi kepentingan publik di Indonesia, khususnya pemegang saham publik dari PT Jaya Bersama Indo Tbk.

Kasus ini akan menjadi pelajaran penting terkait dengan cara melakukan investasi dan menjaga kepercayaan publik, terlebih PT Jaya Bersama Indo Tbk. merupakan perusahaan publik.

“Kami juga memandang bahwa kasus ini dapat menjadi sorotan bagi investor asing yang akan berinvestasi di Indonesia. Pemerintah harus memperhatikan kasus ini untuk memastikan keamanan dan keselamatan dari investor asing,” jelas Edward.

Dalam gugatan, penggugat telah meminta kepada pengadilan dan lembaga keuangan terkait untuk menginstruksikan PT Jaya Bersama Indo Tbk. menunda penerbitan obligasi serta menginstruksikan PT Asia Kuliner Sejahtera bersama dengan lima orang terkait untuk menghentikan dan menunda proses terkait atas nama PT Jaya Bersama Indo Tbk.

“Kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) sehingga kedua lembaga regulator ini harus benar-benar memperhatikan dan penting juga bagi mereka untuk melakukan kajian mendalam terhadap proses penerbitan obligasi. Selain itu, kasus ini juga menimbulkan kerugian immateriil bagi klien kami yang tidak dapat dikuantifikasikan dengan sejumlah uang sebab sektor investasi memiliki keterkaitan yang erat dengan kepercayaan publik,” jelas Edward.

Edward menambahkan bahwa kasus ini dapat menimbulkan moral hazard yang tidak hanya merugikan penggugat tetapi juga berdampak pada reputasi dari keseluruhan komunitas bisnis di Indonesia.

Edward menekankan bahwa dirinya telah mengajukan permohonan sita jaminan kepada pengadilan atas seluruh aset yang dimiliki para tergugat, termasuk juga aset yang dimiliki PT Jaya Bersama Indo Tbk.

“Permohonan sita jaminan juga telah kami ajukan kepada pengadilan terhadap seluruh aset yang dimiliki penggugat, termasuk PT Jaya Bersama Indo Tbk, yakni restoran dan seluruh aset yang ada di dalamnya,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Herdiyan
Editor : Herdiyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper