Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Jiwasraya: Tan Kian Bantah Tuduhan Tampung Uang Benny Tjokro

Pengusaha properti Tan Kian menolak tudingan Kejaksaaan Agung bahwa dirinya menampung uang hasil korupsi Benny Tjokro dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya.
Karyawati berbincang di dekat logo PT Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Jumat (14/9/2018)./JIBI-Dedi Gunawan
Karyawati berbincang di dekat logo PT Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Jumat (14/9/2018)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha properti Tan Kian menolak tudingan Kejaksaaan Agung bahwa dirinya menampung uang hasil korupsi Benny Tjokro dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya.

Bantahan itu disampaikan oleh Andi Simangunsong, kuasa hukum Tan Kian, hari ini Senin (28/1/2019) sekaligus sebagai hak jawab atas tudingan yang dipublikasikan di beberapa media tersebut.

Dalam berita itu disebutkan bahwa Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejagung, Febrie Adriansyah, menduga Benny Tjokro dan Tan Kian bekerja sama untuk membangun sebuah apartemen mewah yang berlokasi di Kuningan, Jakarta Selatan.

"Tan Kian tidak memiliki kerja sama pembangunan apartemen dengan BennyTjokro. Tidak ada nama Benny Tjokro di PT Duta baik sebagai direksi, dewan komisaris maupun pemegang saham," kata Andi dalam keterangan resminya Senin (28/1/2020).

Andi Simangunsong menegaskan bahwa Tan Kian melalui salah satu perusahaannya PT Metropolitan Kuningan Properti (PT Metropolitan), menjalin KSO (Kerja Sama Operasi) dengan PT Duta Regency Karunia (PT Duta) untuk membangun apartemen mewah di Jakarta Selatan tersebut.

Proyek apartemen di Kuningan itu, lanjut Andi, dibangun atas biaya PT Metropolitan, sedangkan PT Duta yang menyediakan lahan tanahnya.

Menurut dia, PT Metropolitan akan membiayai pembangunan apartemen melalui presale dan sales. Keuntungan dari proyek apartemen mewah itu kemudian akan dibagi antara PT Duta dengan PT Metropolitan.

"Jadi, baik PT Duta maupun Benny Tjokro tidak pernah memberikan uang kepada Tan Kian maupun PT Metropolitan untuk membangun apartemen dimaksud," tegas  Andi.

Terkait dengan lahan tanah proyek apartemen, dia mengungkapkan pihak Tan Kian dan PT Metropolitan telah melakukan pengecekan sertifikat dimaksud kepada pihak BPN melalui Notaris dan dinyatakan clean free and clear.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sutarno
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper