Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Wahyu Setiawan, KPK Masih Cari Harun Masiku

Harun Masiku terus dicari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK pun terus berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mencari keberadaan Harun Masiku, tersangka kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019—2024.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020) dini hari./ANTARA FOTO-Dhemas Rev
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020) dini hari./ANTARA FOTO-Dhemas Rev

Bisnis.com, JAKARTA - Harun Masiku terus dicari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK pun terus berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mencari keberadaan Harun Masiku, tersangka kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019 - 2024.

"Kami masih berkoordinasi terus-menerus dan tim juga terus mencari tentang keberadaan dari tersangka HAR. Kami terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencatat Harun telah keluar Indonesia menuju Singapura pada Senin (6/1) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB.

"Adapun informasi yang kami terima yang bersangkutan ada di dalam negeri merupakan info yang sangat berharga bagi kami dan tentunya kami tetap untuk sementara ini berpedoman pada keterangan imigrasi menyatakan yang bersangkutan ada di luar negeri dan belum ada catatan yang bersangkutan telah kembali ke Indonesia," ujarnya.

Lebih lanjut, Ali menyatakan sampai saat ini belum ada tim khusus yang dibentuk untuk mencari keberadaan Harun.

"Terkait dengan itu, tentu ini kan penyidik merupakan tim, tim dari satuan tugas penyidik. Jadi, kami tidak akan bentuk itu tetapi dari tim penyidik yang kemudian langsung bekerja untuk mencari dengan bantuan Polri untuk mencari dan menangkap keberadaan dari HAR," ucap Ali.

Namun, kata dia, KPK tetap mengimbau Harun untuk segera menyerahkan diri.

"Sekali lagi mengimbau juga kepada yang bersangkutan untuk menyerahkan diri," kata Ali menegaskan.

Menurut Ali selain merugikan yang bersangkutan karena tidak bisa menerangkan secara utuh dan lengkap perkara yang disangkakan, tindakan melarikan diri nanti pada proses persidangan dipertimbangkan sebagai tidak kooperatif ketika menjalani pemeriksaan.

KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka terkait tindak pidana korupsi suap penetapan calon terpilih anggota DPR RI periode 2019 - 2024.

Sebagai penerima, yakni anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).

Sebagai pemberi Harun Masiku dan Saeful (SAE) dari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dari Dapil Sumatra Selatan I menggantikan calon terpilih anggota DPR  PDIP asal Dapil Sumatra Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu menerima Rp600 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper