Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Sebut Pencopotan Helmy Yahya Mesti Sesuai PP 13/2005, Apa Isinya?

Anggota Komisi I DPR Farhan menyatakan pemberhentian Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI periode 2017-2022 mesti sesuai Pasal 22 hingga Pasal 25 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005.
Helmy Yahya (tengah) menghadiri rapat kerja dengan DPR saat masih menjabat sebagai Direktur Utama TVRI, bersama Menteri Komunikasi dan Informatika periode 2014-2019 Rudiantara (kanan)./Antara
Helmy Yahya (tengah) menghadiri rapat kerja dengan DPR saat masih menjabat sebagai Direktur Utama TVRI, bersama Menteri Komunikasi dan Informatika periode 2014-2019 Rudiantara (kanan)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Diberhentikannya Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI periode 2017-2022 dinilai harus dapat memenuhi persyaratan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005.

Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi I DPR Farhan, Kamis (16/1/2020).

Seperti dikutip dari Antara, Jumat (17/1), Farhan membenarkan Helmy Yahya telah diberhentikan dari jabatannya. Dia juga menyatakan pemberhentian itu mesti memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Pasal 22 hingga Pasal 25 PP 13/2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

"Dewan Pengawas TVRI harus bisa membuktikan bahwa pemberhentian sesuai Pasal 22 sampai dengan Pasal 25 PP Nomor 13/2005 atau kalau tidak bisa membuktikan maka bisa menimbulkan sengketa hukum," ujar Farhan.

Selain itu, lanjutnya, Dewan Pengawas TVRI juga harus bisa menjaga agar sengketa hukum tersebut tidak mengganggu kinerja TVRI yang akan diawasi langsung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan DPR.

Adapun Pasal 22 hingga Pasal 25 beleid tersebut menyangkut persyaratan untuk menjadi anggota Dewan Direksi TVRI, pengangkatan, dan pemberhentian anggota Dewan Direksi.

Pasal 22 menyebutkan persyaratan untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Direksi adalah warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; setia kepada Pancasila dan UUD 1945; sehat jasmani dan rohani; berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; berpendidikan sarjana; mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara.

Kemudian, memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan/atau keahlian, serta pengalaman dalam bidang penyiaran publik, kecuali bidang tugas tertentu dalam pengelolaan penyiaran; tidak terkait langsung ataupun tidak langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan media massa lainnya; tidak memiliki jabatan lain; dan non partisan.

Pasal 23 menjelaskan tata cara pemilihan Dewan Direksi, yakni Dewan Direksi ditentukan oleh Dewan Pengawas dan calon Dewan Direksi terpilih diangkat melalui surat keputusan Dewan Pengawas.

Selanjutnya, Pasal 24 menerangkan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Dewan Direksi, yaitu:
1. Anggota Dewan Direksi TVRI diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas;

2. Anggota Dewan Direksi TVRI diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 kali masa jabatan berikutnya;

3. Anggota Dewan Direksi berhenti apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, berhalangan tetap;

4. Anggota Dewan Direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila:
(a) Tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(b) Terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga;
(c) Dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
(d) Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;

5. Sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 huruf a dan b, yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri;

6. Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dilakukan secara tertulis dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak anggota Dewan Direksi yang bersangkutan diberi tahu secara tertulis oleh Dewan Pengawas tentang rencana pemberhentian tersebut;

7. Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat 5 masih dalam proses, anggota Dewan Direksi yang bersangkutan dapat melanjutkan tugasnya;

8. Jika dalam jangka waktu 2 bulan terhitung sejak tanggal penyampaian pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat 5 Dewan Pengawas tidak memberikan putusan pemberhentian anggota Dewan Direksi tersebut, rencana pemberhentian batal;

9. Kedudukan sebagai anggota Dewan Direksi berakhir dengan dikeluarkannya keputusan pemberhentian oleh Dewan Pengawas;

10. Anggota Dewan Direksi yang sedang menjalani pemeriksaan di tingkat penyidikan karena disangka melakukan tindak pidana, diberhentikan sementara dari jabatannya dan apabila dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan, yang bersangkutan dapat melaksanakan tugasnya kembali pada jabatan yang sama;

11. Apabila salah satu atau beberapa anggota Dewan Direksi berhalangan tidak tetap, kekosongan jabatan tersebut diisi oleh anggota Dewan Direksi lainnya yang ditunjuk sementara oleh Dewan Pengawas;

12. Jika anggota Dewan Direksi berhenti atau diberhentikan, jabatan pengganti antar waktu diisi sesuai dengan ketentuan tentang pengangkatan Dewan Direksi.

Terakhir, Pasal 25 mencantumkan bahwa persyaratan, pengangkatan pada, dan pemberhentian dari jabatan di bawah Dewan Direksi ditetapkan oleh Dewan Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun Helmy Yahya dijadwalkan menggelar konferensi pers terkait pemberhentian dirinya pada Jumat (17/1) pukul 14.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Annisa Margrit
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper