Bisnis.com, JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim sudah mengantongi nama-nama calon tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang diduga merugikan keuangan negara Rp13,7 triliun.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengaku tidak ingin terburu-buru mengumumkan nama calon tersangka tersebut, sebelum penyidik menerima hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Burhanuddin, BPK kini tengah melakukan investigasi terhadap PT Asuransi Jiwasraya dan membutuhkan waktu paling cepat dua bulan sejak Kejagung mengirimkan permohonan perhitungan kerugian negara itu.
"Sebenarnya kami sudah tahu siapa pelakunya, tetapi kami harus benar-benar tahu dulu kerugian negaranya. Tolong bersabar dan beri kesempatan kami untuk bekerja," tuturnya, Rabu (8/1).
Burhanuddin menjelaskan tim penyidik hingga kini telah memeriksa sebanyak 98 orang saksi terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Dari 98 saksi yang diperiksa penyidik, lanjut Jaksa Agung, beberapa di antaranya adalah calon tersangka.
"Saksi yang diperiksa sudah 98 orang, tetapi saya tidak bisa sebut siapa saja. Tetapi dari 98 saksi itu, beberapa ada yang melakukan perbuatan melawan hukum," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel