Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan empat orang tersangka kasus korupsi dana hibah penanggulangan banjir di Kota Manado pada tahun 2014 selama 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejagung, Adi Toegarisman mengatakan bahwa keempat tersangka itu berinisial FS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, NJT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pemkot Manado dan YSR serta AYH selaku pihak swasta.
Keempatnya diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penanggulangan banjir di Kota Manado.
"Memang benar, hari ini tim penyidik melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus dana hibah banjir di Kota Manado," tuturnya, Senin (6/1/2020).
Setelah melakukan penahanan terhadap keempat orang tersangka itu, menurut Adi, tim penyidik akan memanggil kembali Wali Kota Manado Godbless Sofcar Vicky Lumentut dalam waktu dekat untuk dimintai keterangannya. "Masih berproses, kita tunggu saja ya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel