Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa mantan Menteri BUMN Rini Soemarno terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejagung, Adi Toegarisman menjelaskan selama tim penyidik membutuhkan keterangan mantan Menteri BUMN tersebut untuk mengungkap fakta peristiwa pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, maka akan dipanggil.
Namun, untuk pekan ini, tim penyidik menurut Adi, masih belum membutuhkan keterangan dari Rini Soemarno untuk mengungkap kasus yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp13,7 triliun tersebut.
“Kita tidak bisa berangan-angan untuk panggil dia (Rini Soemarno). Tetapi nanti kalau ada fakta-fakta yang kurang, akan kita cari. Siapapun nanti kita minta sebagai saksi,” tuturnya, Senin (6/1/2020).
Menurut Adi, tim penyidik hingga kini masih terus mengumpulkan alat bukti sekaligus mengungkap peristiwa tindak pidana korupsi yang terjadi di PT asuransi Jiwasraya.
“Kami masih berjalan. Dalam setiap pemeriksaan, kami akan analisa dan kami konstruksikan secara keseluruhan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel