Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Firman Subagyo: Semua Aturan yang Hambat Investasi Sudah Masuk RUU Omnibus Law

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Subagyo menjelaskan semua aturan maupun undang-undang yang dinilai menghambat masuknya investasi ke Tanah Air, sebenarnya sudah masuk dalam draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Subagyo./Istimewa
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Subagyo./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Subagyo menjelaskan semua aturan maupun undang-undang yang dinilai menghambat masuknya investasi ke Tanah Air, sebenarnya sudah masuk dalam draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

RUU biasa disebut RUU Omnibus Law merupakan usulan Presiden Joko Widodo untuk mensinkronkan sejumlah UU agar ramah terhadap investasi.

“Jika Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menganggap masih ada aturan/UU yang menghambat investasi, sebaiknya dilaporkan saja ke tim yang menggodok draft RUU Omnibus Law, aturan mana? UU apa? Maupun pasal berapa di UU apa?” kata Firman dalam pernyataan pers, Minggu (29/12/2019).

Pernyataan itu menanggapi berita terkait pernyataan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang menyebut masih adanya aturan atau UU yang menghambat investasi.

Lebih lanjut, Firman yang juga politisi senior Partai Golkar ini mengatakan tim untuk menggodok RUU Omnibus Law ini dikoordinasikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Jadi, Kepala BKPM bisa langsung koordinasi ke tim, sebab semua aturan yang dinilai menghambat sudah dikumpulkan.Tinggal pembahasan awal tahun, setelah usul inisiatif pemerintah itu masuk ke DPR,” katanya.

Firman yang sejak awal ditugaskan oleh Menko Perekonomian selaku Ketua umum Golkar untuk mengawal pembahasan RUU Omnibus Law ini di DPR.

“Sekarang sebaiknya kita tidak mengeluarkan pernyataan yang menimbulkan kebimbangan dalam masyarakat terkait aturan/UU itu. Kita tunggu pembahasannya awal tahun depan,” tambahnya.

Sebab, dalam pernyataan Kepala BKPM menyebutkan sejumlah aturan/UU yang menghambat itu berasal dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK).

Firman yang juga Pimpinan Komisi IV DPR yang bermitra dengan KLHK menegaskan, investasi itu hendaknya tidak menghalalkan segala cara, khususnya terkait dengan KLHK. Sebab, hal ini terkait tiga hal yakni faktor ekonomi, ekologi, dan sosial.

“Saya khawatir lingkungan hidup dan kehutanan akan dieksploitasi atas nama investasi dan sama sekali tidak memperhatikan faktor lingkungan. Padahal apa yang dilakukan Menteri LHK Siti Nurbaya sejak awal memimpin di Kabinet Jokowi pertama dan kedua ini sudah bagus. Program Hutan Sosial memberikan kesempatan bagi warga masyarakat untuk ikut mengelola hutan dan sekaligus merawat dan menjaganya,” papar Firman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Herdiyan
Editor : Herdiyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper