Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IGJ: Omnibus Law tak Libatkan Masyarakat Sipil dan Akar Rumput

Indonesia for Global Justice (IGJ) menilai pembahasan omnibus law tidak demokratis, karena  tidak ada keterlibatan masyarakat sipil dan kalangan akar rumput.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia for Global Justice (IGJ) menilai pembahasan omnibus law tidak demokratis, karena  tidak ada keterlibatan masyarakat sipil dan kalangan akar rumput.

Pemerintah juga dinilai hanya melibatkan kelompok pengusaha, yang tentu dapat dipastikan RUU tersebut berpihak pada kepentingan mereka dan kepentingan rakyat kecil akan semakin termarjinalkan.

Rahmat Maulana Sidik, Koordinator Riset dan Advokasi IGJ menegaskan bahwa Pemerintah dan DPR memiliki kedekstan dengan pengusaha sehingga segala regulasi diperjuangkan untuk memudahkan kepentingan pengusaha.

"Sebaliknya, tidak sensitif memperjuangkan kepentingan masyarakat kecil, yang kian hari termarjinalkan. Bahkan, dalam pembahasan regulasi omnibus law yang menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat juga tidak dilibatkan oleh Pemerintah," ujarnya, Jumat (20/12/2019).

Lanjutnya, tidak transparannya Pemerintah membuat rakyat berspekulasi terhadap isi RUU Omnibus Law. Hal ini mengingat sedikitnya informasi yang dapat diakses oleh masyarakat. Disamping itu, tuturnya, pembahasan yang tidak demokratis dalam menjadi masalah serius, sebab regulasi ini mencakup semua sektor hajat hidup orang banyak sehingga, keterlibatan masyarakat akar rumput dan kelompok masyarakat sipil sangat penting dalam menentukan kebijakan omnibus law.

"Dalam berbagai media disebutkan bahwa omnibus law ini sangat memanjakan kalangan pengusaha dan investor. Mulai dari penghapusan IMB dan AMDAL hingga penghapusan sanksi pidana bagi pengusaha nakal. Bahkan, mengatur soal fleksibitas jam kerja bagi buruh, hingga menerapkan prinsip easy hiring easy firing yang memudahkan pengusaha dalam melakukan koreksi terhadap para pekerja nya sewaktu-waktu," tuturnya.

Menurut dia, bila kepentingan pengusaha lebih dominan diakomodasi oleh Pemerintah dan DPR dalam omnibus law ini, maka Pemerintah telah gagal melindungi hak-hak masyarakat. Oleh karena itu, IGJ meminta Pemerintah dan DPR membuka teks draft RUU Omnibus Law dan melibatkan partisipasi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper