Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

7 Terdakwa Kredit Macet Bank Mandiri dan TAB Divonis Bebas, Kejagung Siapkan PK

Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan bebas Mahkamah Agung terhadap Direktur Utama PT Tirta Amarta Blottling (TAB) Rony Tedy Cs.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman (kanan) memberikan keterangan terkait hasil penyidikan pemberian fasilitas kredit oleh Bank Mandiri Commercial Banking Center Cabang Bandung 1 kepada PT Tirta Amarta Bottling (TAB) Company didampingi Auditor Utama Investigasi BPK I Nyoman Wara (kedua dari kiri) di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (21/5/2018)./Bisnis-Nirmala Aninda
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman (kanan) memberikan keterangan terkait hasil penyidikan pemberian fasilitas kredit oleh Bank Mandiri Commercial Banking Center Cabang Bandung 1 kepada PT Tirta Amarta Bottling (TAB) Company didampingi Auditor Utama Investigasi BPK I Nyoman Wara (kedua dari kiri) di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (21/5/2018)./Bisnis-Nirmala Aninda

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan bebas Mahkamah Agung terhadap Direktur Utama PT Tirta Amarta Blottling (TAB) Rony Tedy Cs.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung Adi Toegarisman mengakui upaya hukum PK itu boleh diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sepanjang ada alat bukti baru atau keadaan baru (novum).

Adi meyakini bahwa Rony Tedy Cs terbukti telah bersalah melakukan perbuatan melawan hukum melakukan tindak pidana korupsi dan dijerat oleh penyidik dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Saya kira memang akan ke arah sana (PK). Kami hanya ingin memperjuangkan bagaimana uang negara yang hilang itu bisa kembali," tuturnya, Senin (4/11).

Menurutnya, jika para pelaku tindak pidana korupsi tersebut dibebaskan oleh hakim, maka tidak ada pihak yang akan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,5 triliun tersebut. Maka dari itu, Adi mengatakan pihaknya akan minta petunjuk dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk upaya hukum PK tersebut.

"Nanti siapa yang kembalikan kerugian negara itu. Saya akan minta petunjuk dulu ke Jaksa Agung terkait hal ini," katanya.

Dalam perkara itu, Kejagung telah menetapkan banyak tersangka yaitu Head Accounting PT Tirta Amarta Bottling (TAB) Vincentius yang sempat buron, Senior Credit Risk Manager Teguh Kartika Wibowo, Relationship Manager PT TAB Frans Edward Chandra, Commercial Banking Manager Surya Baruna Semenguk dan tersangka lainnya berinisial TS dan PPW yang menjabat sebagai pemutus kredit serta Rony Tedy selaku Direktur Utama PT TAB. 

Rony adalah pemohon kredit berupa kredit modal kerja (KMK), kredit investasi, deposito dan letter of credit (LC) PT TAB kepada PT Bank Mandiri (persero), Tbk Commercial Banking Center Cabang Bandung tahun 2015. 

Kasus ini berawal pada 15 Juni 2015. Berdasarkan Surat Nomor: 08/TABco/VI/205 Direktur PT TAB mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Commercial Banking Center Bandung. 

Pengajuan perpanjangan meliputi seluruh fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp880 miliar perpanjangan dan tambahan plafond LC sebesar Rp.40 miliar sehingga total plafond LC menjadi Rp50 miliar, serta fasilitas Kredit Investasi (KI) sebesar Rp250 miliar selama 72 bulan. 

Dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit terdapat data aset PT TAB yang tidak benar dengan cara dibesarkan dari aset nyata. Sehingga berdasarkan Nota Analisa pemutus kredit Nomor CMG.BD1/0110/2015 tanggal 30 Juni 2015 seolah-olah kondisi keuangan debitur menunjukkan perkembangan. 

Dari sana, perusahaan itu dapat memperoleh perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit pada 2015 sebesar Rp1,170 triliun. Selain itu, debitur PT TAB juga telah menggunakan uang fasilitas kredit antara lain sebesar Rp73 miliar untuk keperluan yang dilarang dalam perjanjian kredit.

Semestinya, dana tersebut hanya digunakan untuk kepentingan KI dan KMK. Akibatnya, keuangan negara Rp1,5 triliun, yang terdiri dari pokok, bunga dan denda, raib tak jelas.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper