Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Impor Ikan: KPK Panggil Dirjen Kemendag Jadi Saksi

Dia akan diperiksa terkait dengan kasus dugaan suap kuota impor ikan tahun 2019 di Perum Perindo yang menjerat mantan Direktur Utama Risyanto Suanda.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana bersiap menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Senin (30/9/2019). Indrasari diperiksa sebagai saksi kasus pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019 dengan tersangka I Nyoman Dhamantra./Antara
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana bersiap menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Senin (30/9/2019). Indrasari diperiksa sebagai saksi kasus pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019 dengan tersangka I Nyoman Dhamantra./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana pada Kamis (31/10/2019).

Dia akan diperiksa terkait dengan kasus dugaan suap kuota impor ikan tahun 2019 di Perum Perindo yang menjerat mantan Direktur Utama Risyanto Suanda.  

"Yang bersangkutan [Indrasari Wisnu] dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RSU [Risyanto Suanda]," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (31/10/2019).

Belum bisa dipastikan keterkaitan antara Wisnu Wardana dalam kasus ini. Selain Wisnu, penyidik juga hari ini SPV Divisi Sales  Perum Perindo Jeri Srinur Eka untuk diperikaa sebagai saksi yang sama.

Dalam kasus ini, Risyanto Suanda resmi ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima uang suap dari tersangka Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa sebesar US$30 ribu terkait kuota impor ikan.

KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp 1.300 untuk setiap kilogram ikan berjenis Frozen Pacific Mackarel atau ikan salem yang diimpor dari China.

Kesepakatan fee itu lantaran perusahaan Mujib telah mendapatkan kuota impor 250 ton dari Risyanto Suanda selaku direktur utama saat itu untuk melakukan impor ikan. Padahal, seharusnya yang melakukan kegiatan impor tersebut adalah Perum Perindo.

Sebagai akal-akalan, impor ikan yang ke Indonesia kemudian disimpan di cold storage milik Perum Perindo guna mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah yang melakukan impor adalah Perum Perindo.

PT Navy Arsa Sejahtera selaku perusahaan importir ikan juga telah masuk daftar hitam sejak tahun 2009 karena melakukan impor ikan yang melebihi kuota.

Selain impor 250 ton, Risyanto juga menawarkan kuota impor ikan tambahan sebesar 500 ton kepada Mujib untuk bulan Oktober 2019 yang kemudian disanggupi Mujib pada suatu pertemuan.

Dalam perkara ini, KPK juga akan mendalami dugaan penerimaan sebelumnya dari perusahaan importir lain yaitu sebesar US$30.000, 30.000 dolar Singapura, dan 50.000 dolar Singapura.

Atas perbuatannya, Mujib Mustofa disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun terduga penerima, Risyanto Suanda, disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

    

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper