Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Kebut Penanganan Kasus Walikota Manado

Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana mempercepat penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penanggulangan banjir di Kota Manado Tahun Anggaran 2014.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman (kanan) memberikan keterangan terkait hasil penyidikan pemberian fasilitas kredit oleh Bank Mandiri Commercial Banking Center Cabang Bandung 1 kepada PT Tirta Amarta Bottling (TAB) Company didampingi Auditor Utama Investigasi BPK I Nyoman Wara (kedua dari kiri) di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (21/5/2018)./Bisnis-Nirmala Aninda
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman (kanan) memberikan keterangan terkait hasil penyidikan pemberian fasilitas kredit oleh Bank Mandiri Commercial Banking Center Cabang Bandung 1 kepada PT Tirta Amarta Bottling (TAB) Company didampingi Auditor Utama Investigasi BPK I Nyoman Wara (kedua dari kiri) di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (21/5/2018)./Bisnis-Nirmala Aninda
Bisnis.com,  JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana mempercepat penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penanggulangan banjir di Kota Manado Tahun Anggaran 2014.
 
Adi Toegarisman, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung,  mengatakan bahwa tim penyidik tidak pernah menghentikan perkara yang diduga kuat melibatkan Walikota Manado Godbless Sofcar Vicky Lumentut tersebut. 
 
Dia juga menegaskan dalam waktu dekat penyidik akan memanggil kembali Walikota Manado untuk dimintai keterangan di Gedung Bundar Kejagung terkait perkara yang diduga merugikan keuangan negara.
 
"Kami tidak pernah menghentikan kasus itu. Saat ini kasus tersebut masih berjalan dan tidak pernah berhenti. Pokoknya jalan terus," tuturnya, Jumat (25/10/2019).
 
Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penanggulangan banjir di Kota Manado tahun 2014.
 
Adi menjelaskan keempat tersangka itu berinisial FS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, NJT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pemkot Manado dan YSR serta AYH selaku pihak swasta.
 
Keempatnya, menurut Adi telah ditetapkan sebagai tersangka pada waktu yang bersamaan. Namun, Adi tidak menjelaskan waktu detail penetapan keempat tersangka tersebut.
 
"Jadi berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penanggulangan banjir di Kota Manado, kami sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangkanya," tutur Adi kepada Bisnis, Selasa (25/6/2019).
 
Adi memastikan tim penyidik tidak akan berhenti hanya pada 4 orang tersangka tersebut. Adi mengaku akan mencari tersangka lainnya selama ditemukan alat bukti dan fakta hukum di lapangan.
 
"Selama ada alat bukti yang menguatkan, siapa pun akan kami tetapkan sebagai tersangka," kata Adi.
 
Sebelumnya, tim penyidik sudah memeriksa para saksi terkait perkara tersebut, termasuk Wali Kota Manado Godbless Sofcar Vicky Lumentut.
 
Wali Kota Manado Godless Sofcar Vicky Lumentut sempat mangkir dari panggilan tim penyidik sebanyak 2 kali sebagai saksi dalam perkara itu.
 
Pemanggilan pertama dilakukan pada 24 Agustus 2018, kemudian panggilan kedua dilakukan pada 24 September 2018, namun politisi Partai Nasdem itu mangkir.
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper