Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Kembali Panggil Sekjen Kemendag Oke Nurwan

Eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri itu dipanggil terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan./Kemendag.go.id
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan./Kemendag.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan, Jumat (25/10/2019).

Eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri itu dipanggil terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih pada 2019 yang menjerat mantan anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra dan lima tersangka lainnya.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka INY [I Nyoman Dhamantra]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam pesan singkat, Jumat.

Nirwan sebeumnya pernah dipanggil KPK pada 17, 24, dan 307 September 2019 sebagai saksi untuk penyidikan Nyoman Dhamantra. Dari sejumlah panggilan itu, Oke tak memenuhi panggilan penyidik KPK.

Dalam perkara ini, I Nyoman Dhamantra diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari jumlah yang sebelumnya disepakati Rp3,6 miliar terkait pengurusan 20.000 ton kuota izin impor bawang putih dengan kode suap lock quota.

Alokasi fee yang diterima nantinya diduga sebesar Rp1.700 sampai dengan Rp1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia. 

Uang tersebut diduga diterima dari pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) Chandry Suanda alias Afung dan pihak swasta Doddy Wahyudi, agar Dhamantra mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.

Selain Nyoman Dhamantra, Afung dan Doddy, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yaitu orang kepercayaan Nyoman bernama Mirawati Basri dan pihak swasta Elviyanto dan Zulfikar.

Nyoman Dhamantra, Mirawati dan Elviyanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara diduga sebagai pemberi, Chandry Suanda, Doddy dan Zulfikar disangka melanggar  Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkembangan lain, Dhamantra mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara yang menjeratnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper