Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Ingatkan 2 Kementerian Terkait Suap Urus Izin Impor Bawang Putih

Ketua KPK Agus Rahardjo mengingatkan dua kementerian itu agar secara serius melakukan pembenahan menyeluruh dalam kebijakan dan proses impor pangan.
Ketua KPK Agus Rahardjo./Reuters-Darren Whiteside
Ketua KPK Agus Rahardjo./Reuters-Darren Whiteside

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan menyusul adanya dugaan suap terkait pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengingatkan dua kementerian itu agar secara serius melakukan pembenahan menyeluruh dalam kebijakan dan proses impor pangan.

"Hal itu karena sangat terkait dengan kepentingan masyarakat Indonesia secara langsung. Suap terkait dengan impor produk pangan dan hortikultura ini bukan kali ini saja terjadi," katanya, Kamis (8/8/2019).

Agus mengaku bahwa KPK sangat kecewa dan menyesalkan praktek korupsi impor pangan masih terjadi dan melibatkan wakil rakyat di DPR RI. 

Hal yang paling membuat miris, lanjut dia, adalah ketika perizinan impor salah satu produk pangan yang digunakan hampir keseluruhan rakyat Indonesia justru dijadikan lahan bancakan pihak-pihak tertentu.

"Dalam kasus ini, KPK menemukan ada alokasi fee Rp1.700 sampai dengan Rp1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimport ke Indonesia," katanya dalam konferensi pers, Kamis (8/8/2019) malam 

Agus mengatakan semestinya praktek ekonomi biaya tinggi ini tidak perlu terjadi sehingga masyarakat dapat membeli produk pangan dengan harga lebih murah, dengan catatan tak ada korupsi.

Di sisi lain, upaya pencegahan KPK juga telah dilakukan terhadap kajian Komoditas Pangan Strategis, Bawang Putih selama tahun 2017. 

Temuan KPK, kata Agus, terdapat beberapa hal yang memerlukan perbaikan, yaitu belum adanya desain kebijakan yang komprehensif dari Kementan dalam membangun swasembada komoditas bawang putih. 

Selain itu, dukungan informasi atas lahan-lahan pertanian yang secara riil bisa dipergunakan dalam mewujudkan swasembada bawang putih juga dinilai KPK belum optimal. 

Kemudian, perbaikan pada aspek pelaksanaan meliputi belum optimalnya peran pemerintah dalam mengevaluasi kewajaran kenaikan harga bawang putih di pasar dan pada aspek pengawasan yaitu belum optimalnya pengawasan Kemendag terhadap distribusi penjualan bawang putih impor. 

"Rekomendasi KPK dalam pembenahan tata niaga komoditas bawang putih adalah dalam aspek perencanaan, yaitu membuat kesepakatan bersama antara Kementerian terkait dan menurunkan ke dinas kabupaten terkait ke pemerintah untuk membuat pelaksanaan komitmen menyukseskan swasembada," paparnya.

Selanjutnya, rekomendasi KPK dalam tahap pelaksanaan adalah Kemendag menyusun acuan untuk menilai kelayakan harga komoditas bawang putih impor di tingkat konsumen melakukan revisi Permendag Nomor 20 tahun 2017 untuk memasukan bawang putih sebagai daftar kebutuhan pokok yang wajib dilaporkan distribusinya dan melakukan post audit atas laporan stok distributor dari aspek pengawasan.

Sebelumnya, Selain Nyoman, KPK juga menetapkan tiga swasta selaku terduga pemberi suap yaitu Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar sebagai tersangka. 

Kemudian terduga penerima suap yaitu Mirawati Basri selaku orang kepercayaan Nyoman Dhamantra dan seorang swasta bernama Elviyanto. 

Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya alokasi fee sebesar Rp1.700 sampai dengan Rp1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia. Adapun fee pengurusan impor bawang putih yang sudah ditransfer ke pihak Nyoman sebesar Rp2 miliar.

"Diduga uang Rp2 miliar yang ditransfer melalui rekening adalah uang untuk 'mengunci kuota impor yang diurus," kata Agus.

Atas perbuatannya, I Nyoman Dhamantra, Mirawati dan Elviyanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Sementara diduga pemberi, Chandry Suanda, Doddy dan Zulfikar disangka melanggar  Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper