Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Iuran Jaminan Pensiun, DJSN Tunggu Hasil Kajian Tim

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengharapkan tim yang mereka bentuk untuk melakukan kajian besaran iuran Jaminan Pensiun dapat segera merampungkan pekerjaannya.

Bisnis.com, JAKARTA -- Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengharapkan tim yang mereka bentuk untuk melakukan kajian besaran iuran Jaminan Pensiun dapat segera merampungkan pekerjaannya.

Tubagus Achmad Choesni, Ketua DJSN menyebutkan hasil kajian ini akan menjadi patokan bagi pihaknya untuk mengusulkan revisi besaran jaminan pensiun ke pemerintah. Besaran iuran program jaminan pensiun sendiri saat ini sebesar 3% mengacu PP No.45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JP.

"Ada tim [yang sedang bekerja]. DJSN bekerjama dengan banyak pihak mengkaji apakah perlu dinaikan tidak. [Rekomendasi tim] Kita akan evaluasi dulu. Ada banyak pertimbangan kenapa harus naik [atau tidak]," kata Choesni di Istana Wakil Presiden Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Menurutnya posisi DJSN adalah terbuka. Pihaknya juga tidak dapat mengestimasi kapan rekomendasi iuran ini akan diserahkan kepada pemerintah.

"Sekarang TK timnya masih kerja, jadi belum ada estimasi . Kita belum punya posisi karena kita harus ngobrol dulu ada banyak pihak di dalam [DJSN] mulai dari pengusaha, pemerintah dan ahli," katanya.

Jaminan Pensiun merupakan salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan dengan manfaat pasti iuran pasti. Artinya setiap pekerja akan mendapatkan manfaat pensiun sebesar masa kerja dan gaji terakhir yang tidak mengacu pada total iuran yang dikumpulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan rumusan ini, maka Jaminan Pensiun dipastikan akan defisit seperti layaknya BPJS Kesehatan. Sebelum program JP digulirkan pemerintah dan para pemangku kepentingan membuat kesepakatan besaran iuran JP akan dievaluasi setiap 3 tahun agar manfaat program dapat bertahan dalam jangka panjang. BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara akan mulai membayar manfaat program ini mulai 2030 mendatang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper