Bisnis.com, TANGERANG SELATAN – Proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara nomor 62 di Ciputat, Tangerang Selatan harus ditunda karena salah prosedur.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa ada persoalan teknik yang tidak dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat.
"Ternyata KPPS belum disumpah," ungkapnya saat meninjau lokasi, Rabu (17/4/2019).
Afif menjelaskan sebenarnya pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) sudah memberikan rekomendasi untuk pengucapan sumpah. Tetapi, KPPS tidak mengindahkan rekomedasi tersebut.
Setelah Bawaslu mengusulkan, barulah KPPS mengulang pengucapan sumpah sebelum membuka TPS.
Dia menegaskan tertib prosedur penting demi menjaga kepercayaan publik pada penyelenggara dan proses Pemilu. Hal itu pun seharusnya dipahami KPPS.
Bawaslu juga mengingatkan pentingnya supervisi. Tujuannya, agar pengawas Pemilu lebih memahami bagaimana kondisi dan situasi di TPS.
"Inilah pentingnya kita [pengawas] datang dan hadir di TPS," ucap Afif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel