Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Petisi Pegawai, KPK Ingatkan Pihak Lain Jangan Ambil Keuntungan

Menurut Febri, semua perkara yang tengah ditangani KPK dipastikan sudah sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah/Antara
Juru Bicara KPK Febri Diansyah/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan pihak lain agar jangan mencoba mengambil keuntungan menyusul adanya petisi dari 114 penyidik dan penyelidik KPK belum lama ini. 

Apalagi, ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, jika pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan tersebut terkait dengan penanganan perkara yang tengah ditangani KPK.

"[Kami ingatkan] jangan sampai diarahkan pada, misalnya, seolah-olah penanganan perkara tertentu itu tidak kuat atau yang lain-lain," kata Febri, Jumat (14/4/2019).

Menurut Febri, semua perkara yang tengah ditangani KPK dipastikan sudah sesuai dengan hukum acara yang berlaku. "dan secara substansi itu sangat kuat."

Pimpinan KPK menurut Febri segera bertemu untuk beraudiensi dan mendengar langsung keluhan-keluhan untuk kemudian mencari jalan keluar. Agenda pertemuan dijadwalkan pekan depan.

"Sehingga dinamika internal ini bisa terselesaikan dengan baik tanpa kemungkinan adanya, misalnya, pihak-pihak lain yang menunggangi peristiwa ini yang kemudian mempengaruhi penanganan-penanganan perkara di KPK," ujar Febri. 

Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Dadang Tri Sasongko mengatakan yang terpenting dari adanya petisi itu adalah KPK perlu menginformasikan status penanganan sejumlah kasus ke publik. 

Lembaga antirasuah di masa kepemimpinan Agus Rahardjo ini tengah menangani kasus besar seperti dugaan suap terkait dengan pengadaan dan mesin pesawat dari Airbus S.A.D dan Rolls-Royce P. L. C pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Kemudian, dua kasus lain yang dinilai masih harus segera diselesaikan yaitu pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II serta pengembangan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dari ketiga kasus yang melibatkan nama-nama besar itu, dua di antaranya telah menjadi tersangka yaitu mantan Dirut Pelindo II RJ Lino dan mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar. Namun, keduanya belum ditahan.

Sementara itu, pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, diduga terlibat dalam pusaran kasus BLBI.

"[Informasi ini] agar publik tidak mengira kasus-kasus tersebut tidak dipetisikan. Ini untuk menjaga kredibilitas KPK juga," katanya.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai petisi yang disampaikan unit penindakan KPK kepada pimpinan dinilai bagus sebagai dinamika saling kontrol untuk kemajuan KPK.

Hanya saja, dia juga menyoroti agar KPK betul-betul menyelesaikan kasus besar seperti Pelindo II. Menurut dia, jangan sampai KPK hanya berhenti di level bupati atau kasus yang kerugiannya hanya ratusan juta.

"Padahal KPK dibentuk untuk berantas kasus besar," ujarnya.

Sebelumnya, muncul petisi dari 114 penyelidik dan penyidik KPK yang resah dengan buntunya segala penindakan.

Setidaknya ada 5 poin ungkapan keresahan di Kedeputian Penindakan yaitu terkait kerap bocornya operasi tangkap tangan (OTT), buntunya pengembangan perkara ke level big fish, perlakuan khusus pada saksi, terhambatnya izin melakukan penggeledahan hingga adanya pembiaran atas dugaan pelanggaran berat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper