Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Periksa Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi

Heru dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus izin kuasa pertambangan eksplorasi dan ekploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007--2014.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi memberikan paparan dalam konferensi pers terkait rokok ilegal di Jakarta, Kamis (20/9/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi memberikan paparan dalam konferensi pers terkait rokok ilegal di Jakarta, Kamis (20/9/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, Selasa (2/4/2019).

Heru dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus izin kuasa pertambangan eksplorasi dan ekploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007--2014.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ASW [Aswad Sulaiman]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam pesan singkat Selasa (2/4/2019).

Aswad Sulaiman adalah mantan Bupati Konawe Utara yang terjerat kasus suap terkait penerbitan izin pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi.

Dia diduga menerima suap sekitar Rp13 miliar. Uang sebesar itu diduga diterima dari beberapa perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Utara. Hal itu terjadi pada periode 2007-2009.

Aswad Sulaiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Aswad juga disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal itu terkait dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana selaku Bupati Konawe Utara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara.

Sementara itu, belum tahu apa yang akan digali tim penyidik KPK dalam pemeriksaan terhadap Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi kali ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper