Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugat Ucoal Sumber Daya, Bank CIMB Niaga dan ICBC Pilih Jalur Luar Pengadilan

Pihak CIMB mencabut gugatan permohonan PKPU karena telah terjadi kesepakatan dengan Ucoal Sumber Daya untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan. 
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA — PT Ucoal Sumber Daya menyambut baik keputusan PT Bank CIMB Niaga Tbk. dan Bank Industrial and Commercial Bank of China (ICBC) mencabut permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di menjelang putusan persidangan. 

Bahkan, kuasa hukum Ucoal Sumber Daya Hendri J Pandiangan berharap, atas perdamaian tersebut bisa membuat hubungan antara kedua belah pihak terjalin dengan baik pada masa mendatang. 

"Iya sudah berdamai, saat itu saya menyaksikan langsung di hadapan majelis hakim. Kondusi ruang persidangan kondusif, masing-masing pihak puas," kata Hendri melalui sambungan telepon kepada Bisnis, Senin (25/3/2019).  

Hendri menceritakan, terjadinya perdamaian antara prinsipalnya dengan Bank CIMB dan ICBC pada Kamis (21/3/2019) sore. Dirinya, berkomunikasi dengan kuasa hukum Bank CIMB dan ICBC bahwa kedua bank itu akan mencabut perkaranya. 

"Saya tanya kenapa dicabut, mereka mengatakan ada perdamaian antara prinsipal. Tetapi, poin-poin perdamaian seperti apa, saya tidak tahu karena saya belum membaca isi perdamaian," tuturnya. 

Namun demikian, Hendri berharap dengan adanya perdamaian ini, ke depan tidak ada lagi permohonan PKPU dari Bank CIMB dan ICBC. 

"Tergantung perdamaiannya seperti apa, kalau dibayar sekaligus maka tidak mungkin diajukan gugatan karena sudah selesai [bayar utang]," ujarnya. 

Sebelumnya kepada Bisnis, kuasa hukum Bank CIMB dan ICBC Swandy Halim mengatakan, pihaknya mencabut gugatan permohonan PKPU karena telah terjadi kesepakatan dengan Ucoal Sumber Daya untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan. 

Sengketa utang piutang antara CIMB Niaga dan ICBC Ucoal Sumber Daya bermula ketika kedua bank tersebut mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dengan perkara No. 45/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Jkt.Pst, pada 22 Februari 2019. 

Bank CIMB mengajukan permohonan PKPU untuk menagih utang sebesar US$10,10 juta dan ICBC menagih utang sebanyak US$4,24 juta. Kedua bank itu memegang utang sebagai pemberian fasilitas kredit. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper