Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Eksekusi Uang Pengganti PT NKE Rp85,49 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi melalui tim jaksa eksekusi KPK pada unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) telah mengeksekusi uang pengganti dari terpidana korporasi PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE) Rp85,49 miliar dan denda Rp700 juta.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) menunjukkan barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Jombang, Jakarta, Minggu (4/2/2018). ANTARA/Dhemas Reviyanto.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) menunjukkan barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Jombang, Jakarta, Minggu (4/2/2018). ANTARA/Dhemas Reviyanto.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi melalui tim jaksa eksekusi KPK pada unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) telah mengeksekusi uang pengganti dari terpidana korporasi PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE) sebesar Rp85,49 miliar dan denda Rp700 juta.

Sebelumnya, sesuai amar putusan majelis hakim Tipikor pada 3 Januari 2019 lalu menyatakan perusahaan itu didenda sebesar Rp700 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp85,49 miliar dengan pencabutan hak lelang proyek pemerintah selama enam bulan.

PT NKE atau sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus lelang proyek pembangunan rumah sakit khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010. 

Sebenarnya, KPK dalam tuntutannya meminta PT NKE didenda sebesar Rp1 miliar dengan uang pengganti senilai Rp188,73 miliar, serta dicabut hak lelangnya selama dua tahun. Namun, KPK akhirnya telah menerima putusan majelis hakim dengan segala pertimbangan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dengan dieksekusinya uang pengganti tersebut menjadi pelajaran bagi korporasi lain agar tidak melakukan tindak pidana korupsi

Apalagi, PT NKE merupakan korporasi pertama yang berhasil dijerat KPK. Uang pengganti tersebut juga telah disetorkan ke kas negara dan menjadi tambahan pemulihan kerugian negara atau asset recovery.

"Uang tersebut telah disetor ke kas negara sehingga menjadi tambahan bagi asset recovery yang dilakukan KPK saat ini," kata Febri Diansyah, Kamis (14/2/2019).

Sedangkan terkait amar putusan lain, ujar Febri, KPK mengingatkan pada seluruh instansi pemerintahan bahwa berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) maka PT NKE dicabut hak lelang proyek pemerintahan selama enam bulan tersebut. 

Beberapa waktu lalu, Febri mengatakan bahwa secara prinsip fakta-fakta dan argumentasi yuridis yang telah diajukan KPK dipandang telah dikabulkan oleh majelis hakim meskipun ada beberapa perbedaan terkait dengan lama waktu pencabutan hak lelang PT NKE.

Menurut Febri, pencabutan hak lelang proyek bagi PT NKE selama 6 bulan itu dinilai telah adil dan proporsional. Dalam penghukuman terhadap korporasi, lanjutnya, KPK menekankan pada pengembalian aset yang di korupsi.

"Penghukuman pencabutan hak [lelang] jangan sampai mematikan korporasi sehingga para karyawan perusahaan menerima akibatnya [yaitu] kehilangan pekerjaan dan penghasilan," katanya, Jumat (11/1/2019) lalu.

KPK juga memandang dengan hukuman uang pengganti senilai Rp85,49 miliar tersebut telah sesuai dengan perhitungan berdasarkan pada keuntungan yang diperoleh perusahaan dari 8 proyek yang dikerjakan yakni senilai Rp240 miliar.

Kemudian nilai yang telah disetor ke kas negara sebagai eksekusi putusan dengan terpidana mantan Direktur Utama PT NKE Dudung Purwadi terkait proyek Wisma Atlet dan Universitas Udayana senilai Rp51 miliar.

Selain itu, uang yang dititipkan dalam penyitaan selama penyidikan tersangka PT NKE sebesar Rp35 miliar dan fee yang diserahkan terdakwa ke Muhammad Nazaruddin sebesar Rp67 miliar.

Sehingga, lanjut Febri, selisih dari keuntungan yang diperoleh PT NKE dari 8 proyek yang menjadi objek dalam perkara korupsi ini adalah Rp85,49 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper