Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dhani 'Dewa 19' Ajukan Banding, JPU Diminta Siapkan Kontra Memori

Kejaksaan Agung telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengajukan kontra memori banding karena terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo telah mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani mengacungkan kedua tangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1/2019). Majelis hakim memvonis Ahmad Dhani dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara, dan atas putusan hakim tersebut kejaksaan langsung menahan terpidana. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.
Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani mengacungkan kedua tangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1/2019). Majelis hakim memvonis Ahmad Dhani dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara, dan atas putusan hakim tersebut kejaksaan langsung menahan terpidana. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

Kabar24.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengajukan kontra memori banding karena terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo telah mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad mengatakan bahwa sesuai aturan perundang-undangan, jika terdakwa Ahmad Dhani mengajukan memori banding atas putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU juga harus mengajukan kontra memori banding.

Pasalnya, jika JPU tidak mengajukan kontra memori banding, maka JPU tidak dapat mengajukan kasasi ketika tidak puas atas putusan Pengadilan Tinggi.

"Kita akan bersikap dengan cara itu (mengajukan kontra memori banding). Itu kan sesuai dengan perundang-undangan," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (31/1/2018).

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan kontra memori banding tersebut sudah diajukan JPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurutnya, kontra memori banding tersebut diajukan untuk berjaga-jaga jika upaya banding Ahmad Dhani dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Kalau nanti Pengadilan Tinggi mengabulkan upaya banding dia [Ahmad Dhani] kan, kita bisa kasasi," katanya.

Sebelumnya, terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo resmi mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena meyakini tidak melakukan perbuatan tindak pidana ujaran kebencian.

Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko mengungkapkan pihaknya sudah mendaftarkan memori banding tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melawan putusan Majelis Hakim yang memenjarakannya 1 tahun 6 bulan.

"Kami sudah ajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tuturnya, Kamis (31/1/2018).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper