Bisnis.com, JAKARTA – Calon Presiden Prabowo Subianto ditanya oleh Calon Presiden petahana Joko Widodo kenapa partainya banyak mencalonkan mantan koruptor menjadi calon anggota legislatif. Dia jawab soal hak warga negara.
Prabowo mengatakan bahwa mantan napi korupsi tidak dilarang menjadi anggota legislatif selama sudah selesai menjalani masa tahanan.
“Ini kan demokrasi, Kalo rakyat tidak mau pilih ya tidak akan dipilih. Yang jelas kasus itu kalau sudah selesai, kalau hukum mengijinkan, dia masih bisa,” katanya saat debat capres dan cawapres perdana di Jakarta, Kamis (17/1/2019).
Prabowo menjelaskan bahwa apabila calon tersebut merugikan negara tidak dalam jumlah besar tak perlu dimasalahkan. Beda soal apabila telah korupsi triliunan rupiah.
Sementara itu Prabowo meyakinkan bahwa caleg yang diusung partainya tidak sedang melakukan korupsi.
“Saya seleksi caleg-caleg tersebut. Kalau ada bukti silakan. Saya jamin Partai Gerindra akan melawan korupsi sampai ke akar-akarnya. Kalau ada anggota Gerindra korupsi, saya yang akan masukin ke dalam penjara,” jelasnya.
Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch, ada enam caleg Gerindra yang mantan koruptor yaitu Mohamad Taufik, Herry Jones Kere, Husen Kausaha, Al Hajar Syahyan, Ferizal, dan Mirhammuddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel