Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BKN Tetapkan Akhir Februari 2019 Batas Waktu Penetapan NIP CPNS

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan batas waktu pada akhir Februari 2019 untuk pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hasil seleksi pengadaan Tahun Anggaran 2018.
Ilustrasi seleksi CPNS/Antara-R. Rekotomo
Ilustrasi seleksi CPNS/Antara-R. Rekotomo

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan batas waktu pada akhir Februari 2019 untuk pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hasil seleksi pengadaan Tahun Anggaran 2018.

Batas waktu itu ditetapkan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat, Provinsi, dan Kota. “Usul penetapan NIP bagi CPNS sudah harus diterima secara lengkap di Kantor BKN Pusat/Kantor Regional BKN paling lambat akhir Februari,” tulis Kepala BKN dalam suratnya, seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Rabu (16/1/2018).

Usul penetapan NIP CPNS, menurut Bima, harus disertai lampiran Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang Penetapan Kebutuhan PNS Tahun Anggaran 2018 masing-masing instansi.

Selain itu, perlu juga dilampirkan pengumuman keputusan kelulusan dari masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berdasarkan peringkat hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

“Penentuan mulai berlaku pengangkatan sebagai CPNS Tahun Anggaran 2018 terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NIP kepada Kepala BKN bagi Instansi Pusat atau Kepala Kantor Regional BKN bagi Instansi Daerah,” bunyi surat itu.

Seperti diketahui, sesuai Peraturan Menteri PANRB No.36/2018, telah dinyatakan bahwa total alokasi penetapan kebutuhan CPNS untuk instansi pusat dan daerah adalah 238.015, terdiri atas instansi pusat 51.271 CPNS, dan instansi daerah 186.744 CPNS.

Sesuai Peraturan BKN No.14/2018, peserta seleksi dinyatakan lulus seleksi, diangkat dan ditetapkan sebagai CPNS oleh PPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP dari Kepala BKN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper