Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik Visi Misi di-TV, TKN Jokowi-Maruf: Harusnya Ditayangkan Desember

Direktur Komunikasi Politik TKN Jokowi-Ma'ruf, Usman Kansong menjelaskan Jokowi dalam acara tersebut berperan sebagai Presiden RI dalam menyambut tahun baru.
Ilustrasi: Ketua Badan Pengawas Pemiihan Umum (Bawaslu) Abhan (kanan) bersama anggota Mochammad Afifuddin (tengah), dan Fritz Edward Siregar (kiri) saat mendengarkan keterangan saksi pada persidangan Bawaslu./ANTARA-Putra Haryo Kurniawan
Ilustrasi: Ketua Badan Pengawas Pemiihan Umum (Bawaslu) Abhan (kanan) bersama anggota Mochammad Afifuddin (tengah), dan Fritz Edward Siregar (kiri) saat mendengarkan keterangan saksi pada persidangan Bawaslu./ANTARA-Putra Haryo Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu menyatakan akan mengkaji acara bertajuk Visi Presiden Jokowi dan pidato Indonesia Menang Prabowo Subianto yang keduanya ditampilkan di stasiun televisi.

"Ya, kita sepakat masih dalam kajian kita, kemudian karena ini berhubungan dengan televisi kami akan berkoordinasi dengan KPI. Tapi rapat dengan KPI baru di hari Rabu, kami akan bikin kajian terhadap yang ditampilkan kalau memang mungkin akan ada mekanisme temuan pelanggaran administrasi ataupun temuan pelanggaran pidana," ungkap Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar, Selasa (15/1/2019).

Sebelumnya, Direktur Komunikasi Politik TKN Jokowi-Ma'ruf, Usman Kansong menjelaskan Jokowi dalam acara tersebut berperan sebagai Presiden RI dalam menyambut tahun baru.

"Itu Jokowi visi dia menyambut tahun baru. Harusnya ditayangkan Desember [tetapi] karena [ada bencana] tsunami, ditunda," jelas Usman, Senin (14/1/2019).

Mantan Pemimpin Redaksi Media Indonesia ini pun menegaskan bahwa iklan promo acara yang menyebut Jokowi memaparkan visi-misi 5 tahun mendatang merupakan promosi yang tidak sesuai.

Dalam hal acara yang disiarkan, Minggu (13/1/2019) ini, Jokowi hanya memberikan gambaran teknis mengenai infrastruktur yang telah dibangun atau telah direncanakan untuk mulai dibangun di Indonesia.

"Tapi berbeda, promo-promo tidak betul seperti visi-misi 5 tahun ke depan itu tidak benar. [Acara ini] seperti pidato awal tahun sebagai presiden," tambahnya.

Kini Bawaslu akan melakukan kajian terhadap kedua peristiwa tersebut hingga 7 hari sejak dugaan pelanggaran ditemukan sesuai dengan undang-undang.

Fritz menjelaskan nantinya bila terbukti melanggar masa kampanye di televisi yang baru digelar pada 24 Maret sampai 13 April 2019, kedua Calon Presiden, tim sukses, bahkan stasiun televisi yang menyiarkan acara tersebut bisa dikenai sanksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper