Bisnis.com, JAKARTA — Penyampaian visi misi Presiden Joko Widodo di lima stasiun televisi dan pidato kebangsaan Prabowo Subianto potensi melanggar regulasi karena kampanye melalui media massa di luar jadwal. Stasiun televisi yang menyiarkan juga tidak luput menyalahi aturan.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan bahwa Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu tertulis bahwa kampanye melalui media massa hanya boleh dilakukan pada 24 Maret sampai 13 April.
“Pak Jokowi dan Pak Prabowo yang bisa kena pelanggaran administrasi, bisa si stasiun televisi ataupun si [Tim Kampanye Nasional] dan BPN [Badan Pemenangan Nasional]. karena kalau kita melihat undang-undangnya kan kepada setiap orang. Di pasal 492 itu kepada setiap orang,” katanya saat dihubungi, Selasa (15/1/2019).
Meski begitu, Fritz menjelaskan bahwa pihaknya harus melakukan kajian bersama gugus tugas yang terdiri atas Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum, dan Komisi Penyiaran Indonesia.
“Kan harus ada kajian dulu. Kajiannya kemarin malam ada, tadi juga ada berarti sedang dibuat kajiannya. Kan jangka waktu kajiannya 7 hari sejak peristiwa ditemukan,” jelasnya.
Jokowi sendiri menyampaikan visi misi di media pada Minggu (13/1/2019) sementara Prabowo pidato kebangsaan yang memaparkan program-programnya, Senin (14/1/2019).
Berdasarkan pasal 275 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, iklan di media massa merupakan salah satu metode kampanye. Iklan kampanye dalam regulasi adalah menyampaikan visi misi.
Pasal selanjutnya tertulis iklan di media massa dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang atau 24 Maret-13 April.
Pasal 492 tertuang setiap orang yang melanggar pasal 276 dipidana kurungan paling lama setahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel