Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jumat 11 Januari, Bawaslu Bogor Putuskan Kasus Salam Dua Jari Anies Baswedan  

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bogor akan memutuskan dugaan pelanggaran pidana pemilu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Jumat (11/1/2019). Ini terkait pose dua jari yang dilemparnya pada acara konferensi nasional Partai Gerindra.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Istimewa
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bogor akan memutuskan dugaan pelanggaran pidana pemilu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Jumat (11/1/2019). Ini terkait pose dua jari yang dilemparnya pada acara konferensi nasional Partai Gerindra.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bogor Irvan Firmansyah mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah rapat melakukan kajian internal.

“Rapat juga ada pendampingan dari Bawaslu RI dan Bawaslu Jawa Barat,” katanya saat dihubungi wartawan, Kamis (10/1/2019).

Irfan menjelaskan bahwa setelah rapat internal, Bawaslu lanjut melakukan pembahasan kedua bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu. Di situ pula ditentukan apakah Anies terbukti melakukan pidana pemilu atau tidak. 

“Jika tidak maka dihentikan. Ketika memenuhi unsur, maka dilanjutkan ke tahap penyidikan ke kepolisian. Karena ini kan delik pidana,” ucapnya.

Sebelumnya Garda Nasional untuk Rakyat melaporkan Anies karena diduga kampanye saat sedang berdinas di acara Gerindra.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 281 ayat 1 tentang pemilu, kepala daerah dilarang menggunakan fasilitas jabatannya untuk kampanye. 

Ayat selanjutnya menerangkan bahwa bagi kepala daerah yang ingin kampanye pada hari kerja, wajib melakukan cuti. Izin hanya bisa diberikan sehari dalam seminggu.

Jika melanggar, pasal 547 tertulis pejabat negara bisa diancam pidana maksimal tiga tahun dan denda Rp36 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper