Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Refly Harun: Berlebihan, Gara-Gara Gestur Dua Jari Diancam Tiga Tahun Penjara

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai terlalu berlebihan kalau kasus gestur dua jari Gubernur DKI Jakarta di sebuah acara internal Partai Gerindra mendapat ancaman hukuman penjara tiga tahun.
Refly Harun/Antara
Refly Harun/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai terlalu berlebihan kalau kasus gestur dua jari Gubernur DKI Jakarta di sebuah acara internal Partai Gerindra mendapat ancaman hukuman penjara tiga tahun.

Hal itu diutarakan Refly melalui akun Twitter pribadinya, @ReflyHZ sebagaimana dikutip, Kamis (10/1/2019). 

"Terlalu berlebihan kalau ada kepala daerah mengacungkan jari lalu diancam hukuman tiga tahun penjara atau denda 36 juta,” ujarnya. 

Menurutnya, pasal dalam aturan pemilu yang menyangkut soal pelanggaran adalah soal penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Sedangkan yang terjadi pada Anies adalah penyalahgunaan gestur atau buse of gesture," tulis Refly.  

Sementara itu, dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia, Chusnul Mariyah menilai aksi Anies itu tak perlu dipersoalkan oleh berbagai pihak termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena acara itu berlangsung tertutup. 

"Ini persoalannya Anies di dalam acara partai yang tertutup, bukan terbuka," katanya dalam sebuah diskusi kemarin (Rabu 9/1/2019).

Dia pun balik bertanya kepada penyelenggara pemilu yang terkesan membiarkan kepala daerah dan menteri yang secara terang-terangan mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden  tertentu. 

"Yang terbuka itu dibiarkan, ada 15 kepala daerah, ada menteri dan ada macam-macam. Artinya sudah ada kecenderungan untuk apapun yang berasal dari oposisi itu cepat sekali. 

Sebelumnya, Anies Baswedan diperiksa oleh Bawaslu terkait pose dua jari (jempol dan telunjuk) dalam acara Konferensi Nasional Partai Gerindra Senin (17/12/2018) lalu. Anies diduga melakukan pelanggaran Pemilu sebagaimana dilaporkan. 

Menurut Bawaslu, Anies terancam pidana penjara tiga tahun jika dugaan itu terbukti sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper