Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Selang Cuci Darah, Hashim dan Prabowo Diadukan ke Bawaslu

Laporan oleh AMBH terkait dengan pernyataan Hashim yang menyebut bahwa masalah defisit anggaran di BPJS Kesehatan memaksa sejumlah rumah sakit umum daerah untuk mengurangi kualitas layanannya kepada pasien.
Prabowo Subianto bersama adiknya Hashim Djojohadikusumo./Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
Prabowo Subianto bersama adiknya Hashim Djojohadikusumo./Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA – Tim Pemenangan Nasional Prabowo Subianto- Sandiaga Uno, Hashim Djojohadikusumo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu oleh Aliansi Mahasiswa Berantas Hoaks (AMBH).

Laporan oleh AMBH terkait dengan pernyataan Hashim yang menyebut bahwa masalah defisit anggaran di BPJS Kesehatan memaksa sejumlah rumah sakit umum daerah untuk mengurangi kualitas layanannya kepada pasien.

Koordinator AMBH Ahmad Andi mengatakan bahwa dalam pernyataanya Hashim mengaku mendapat informasi itu dari pengakuan enam dokter kepadanya. Namun, lanjut Ahmad, ia enggan mengungkap identitas tenaga medis itu kepada wartawan.

Bahkan Hashim mengklaim bahwa dokter melakukan itu karena terpaksa oleh keadaan dan dipaksa oleh pemerintah. Pernyataan Hashim itu dimuat oleh CNN Indonesia pada 1 Januari 2019.

Dia menyebut Hashim melontarkan pernyataan terkait adanya defisit anggaran BPJS Kesehatan dan memaksa sejumlah rumah sakit daerah mengurangi kualitas layanan kepada pasien. Salah satunya dengan memakai selang cuci darah berulang kali oleh beberapa orang, padahal pihak rumah sakit sudah membantah pernyataan itu

Menurut Ahmad dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/1/2019), pernyataan tersebut telah membuat masyarakat resah dan berkurangnya kepercayaan kepada RSCM yang merupakan rumah sakit pemerintah. Pernyataan itu juga membuat kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan BPJS.

Pernyataan Hasyim yang merupakan bagian dari Struktural Tim Pemenangan Badan Pemenangan Prabowo-Sandi, kata dia, patut diduga telah melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf d, Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 6 ayat (1) huruf d Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum juncto Pasal 69 ayat (1) huruf d, Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

“Hal ini tentu saja mencederai prinsip-prinsip Pemilu yang bersih, jujur dan berintegritas terlebih sebagai seorang pejabat,” kata dia.

Prabowo juga dilaporkan karena diduga menyebar hoaks mengenai penggunaan selang cuci darah yang digunakan berkali-kali untuk beberapa pasien. Pernyataan tersebut disebut mencemarkan nama baik seseorang atau sekelompok orang, serta menyebarkan kebencian dan permusuhan individu/kelompok sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (3) dan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik jo Pasal 310 ayat (1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper