Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengamat: KPU Mestinya Beri Porsi Besar untuk Penyampaian Visi-Misi Capres 2019

Penyampaian visi dan misi capres 2019 mestinya mendapat porsi yang besar menjelang pilpres 2019. Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo menyayangkan sikap Komisi Pemilihan Umum yang tidak jadi memfasilitasi penyampaian visi dan misi pasangan capres-cawapres.
Calon Presiden dalam Pilpres 2019 Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Capres Prabowo Subianto di sela-sela pengambilan nomor urut pasangan calon untuk pemilihan Presiden 2019, di kantor KPU, Jakarta, Jumat (21/9/2018)./Reuters-Darren Whiteside
Calon Presiden dalam Pilpres 2019 Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Capres Prabowo Subianto di sela-sela pengambilan nomor urut pasangan calon untuk pemilihan Presiden 2019, di kantor KPU, Jakarta, Jumat (21/9/2018)./Reuters-Darren Whiteside

Bisnis.com, JAKARTA - Penyampaian visi dan misi capres 2019 mestinya mendapat porsi yang besar menjelang pilpres 2019. Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo menyayangkan sikap Komisi Pemilihan Umum yang tidak jadi memfasilitasi penyampaian visi dan misi pasangan capres-cawapres.

"Sangat disayangkan. Justru penyampaian visi misi capres yang seharusnya dikedepankan agar masyarakat mengetahui arah pembangunan yang akan dilaksanakan pada 5 tahun ke depan," kata Karyono, di Jakarta, Minggu (6/1/2019).

Penyampaian visi dan misi, lanjut dia, justru sangat substansial dan penting dalam pertarungan politik modern. Oleh karena itu, penyampaian visi misi seharusnya mendapat porsi terbesar dalam tahapan pemilu.

"Setiap paslon perlu menyampaikan visi-misi dan menjabarkannya dalam bentuk program dan proyeksinya yang akan dilaksanakan dalam lima tahun ke depan," ujarnya.

Menurut Karyono sejak masa kampanye selama kurang lebih tiga bulan ini justru ruang publik ini dipenuhi dengan caci maki antar pendukung.

"Masyarakat dijejali dengan informasi hoaks, ujaran kebencian dan propaganda yang berbau sarkastik yang membuat pemilu nyaris kehilangan substansi," ucap Karyono.

Apakah sikap KPU melanggar undang-undang atau tidak, tambah Karyono, hal itu masih multitafsir.

Berdasarkan Pasal 274 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 ayat 1 dan 2 dijelaskan dengan rinci terkait paparan visi- misi capres.

Dalam ayat 2 ada klausul tentang lembaga penyiaran publik. Artinya visi-misi Paslon harus disiarkan ke lembaga penyiaran.

"Namun demikian tidak diatur secara tegas bahwa KPU harus memfasilitasi penyampaian visi-misi dan menyiarkannya ke lembaga penyiaran publik," ucapnya.

Sebelumnya, KPU mempersilakan tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk melakukan sosialisasi visi dan misinya sendiri mengingat tidak ada kesepakatan antara kedua paslon tentang kegiatan sosialisasi yang rencananya akan dilakukan pada 9 Januari 2019.

"Sudah diputuskan tadi malam, silakan paslon untuk melakukan sosialisasi visi dan misi sendiri-sendiri, ditempat dan waktu yang mereka tetapkan sendiri. Tak lagi difasilitasi oleh KPU," kata Ketua KPU Arief Budiman usai mengikuti rapat soal pelaksanaan debat capres-cawapres, di Jakarta, Sabtu (5/1).

Ia juga mempersilakan pasangan calon untuk melakukan sosialisasi sebanyak-banyaknya sebelum pelaksanaan debat capres-cawapres pada 17 Januari 2019.

"Mereka mau bikin satu kali, dua kali atau tidak bikin kita serahkan kepada mereka," kata Arief.

Ia mengaku KPU agak kerepotan memfasilitasi bila kedua tim pasangan calon memiliki keinginan yang berbeda-beda. Sehingga, KPU memutuskan sosialisasi visi dan misi bisa dilakukan masing-masing paslon.

Menurut dia, sosialisasi visi dan misi pasangan calon tidak ada keharusan untuk melaksanakannya karena tidak ada aturannya. "Beda halnya dengan pelaksanaan debat capres-cawapres yang telah diatur dalam UU," kata Arief.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper