Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Berharap Dalang Penyebar Hoaks Tujuh Kontainer Surat Suara Diungkap

Komisi Pemilihan Umum melihat kabar bohong soal tujuh kontainer surat suara dengan total 70 juta lembar untuk pasangan calon nomor urut 01 dibuat bukan dengan alamiah dan sporadis, melainkan terorganisir.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid.

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum melihat kabar bohong soal tujuh kontainer surat suara dengan total 70 juta lembar untuk pasangan calon nomor urut 01 dibuat bukan dengan alamiah dan sporadis, melainkan terorganisir.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid mengatakan bahwa tujuan utama pelaku diduga ingin meruntuhan kredibilitas KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Baginya, KPU sudah biasa dianggap tidak netral mengenai kebijakan yang dibuat. Jika diberi masukan dan salah, Pram pastikan terima kritik tersebut.

“Tapi kalau tujuannya untuk meruntuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu maka kami harus proses secara hukum,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (4/1/2019).

Sementara itu Pram menjelaskan bahwa KPU mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang langsung menangkap beberapa terduga pelaku penyebar hoaks.

“Kami harap proses penegakan hukum ini berjalan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Tapi kami harap bahwa yang diproses hukum itu termasuk siapa yang mendalanginya siapa penyebar hoaks ini,” ucapnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri telah menangkap 2 orang pelaku yang diduga memviralkan rekaman suara mengenai 7 unit kontainer berisi surat suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan bahwa pelaku berinisial HY yang ditangkap di Bogor dan LS di Balikpapan.

Dua pelaku penyebar informasi palsu itu tidak dilakukan upaya penahanan, tetapi akan dimintai keterangan untuk memburu pelaku utama yang membuat suara rekaman tersebut.

“Jadi terhadap 2 orang itu, penyidik Siber Bareskrim bilang tidak dilakukan penahanan tapi melakukan pendalaman terhadap keterangan 2 orang itu yang disampaikan kepada penyidik,” tuturnya, Jumat (4/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper