Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hoax 7 Kontainer Kotak Suara, Timses Jokowi Polisikan Andi Arief

Tim Kampanye Nasional (TKN) atau tim sukses (timses) Joko Widodo-Ma'ruf Amin resmi mempolisikan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief atas dugaan tindak pidana penyebaran berita palsu atau hoaks dengan nomor laporan LP/B/0013/I/2019/BARESKRIM ter tanggal 3 Januari 2019.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) dan Kabareskrim Komjen Pol Arief Sulistyanto saat mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta pengusutan tuntas hoaks tentang surat suara Pemilu 2019 sebanyak tujuh kontainer yang telah tercoblos, di Jakarta, Kamis (3/1/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) dan Kabareskrim Komjen Pol Arief Sulistyanto saat mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta pengusutan tuntas hoaks tentang surat suara Pemilu 2019 sebanyak tujuh kontainer yang telah tercoblos, di Jakarta, Kamis (3/1/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA – Tim Kampanye Nasional (TKN) atau tim sukses (timses) Joko Widodo-Ma'ruf Amin resmi mempolisikan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief atas dugaan tindak pidana penyebaran berita palsu atau hoaks dengan nomor laporan LP/B/0013/I/2019/BARESKRIM ter tanggal 3 Januari 2019.

Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan menilai bahwa politisi Partai Demokrat tersebut telah menyebarkan informasi hoaks terkait adanya 7 kontainer berisi surat suara yang sudah dicoblos di Pelabuhan Tanjung Priok melalui media sosial Twitter. Menurutnya, informasi bohong yang disebarkan Andi Arief tersebut bisa berdampak sistemik kepada publik dan berdampak negatif pada Pilpres dan Piles 2019.

"Sudah jelas ini akan berdampak sistemik kepada masyarakat nantinya. Informasi hoaks yang telah disebarkan oleh politisi Partai Demokrat itu melalui media sosial harus segera ditindaklanjuti oleh Polri," tuturnya, Kamis (3/1/2018).

Selain Andi Arief, dia mengatakan pihaknya juga telah melaporkan pelaku pembuat rekaman suara yang ikut serta menyebarkan berita bohong dan disebarkan melalui pesan berantai.

"Ada 3 bukti rekaman suara yang sudah kita serahkan kepada tim penyidik tadi. Kami ingin Polri menelusuri siapa orang yang membuat rekaman suara yang telah meresahkan masyarakat ini," katanya.

Menurut Irfan, TKN Jokowi-Ma'ruf akan menjerat para pelaku penyebar informasi palsu itu dengan pasal berlapis yaitu Pasal 517 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 14 Jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

"Selain itu, para terlapor juga kami jerat dengan pencemaran nama baik melalui media elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) serta Pasal penghinaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 207," ujar Irfan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper