Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Mulai Terapkan Pemborgolan Tahanan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menerarapkan aturan pemborgolan kepada tahanan korupsi per hari ini Rabu (2/1/2019).
Tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah ditahan oleh KPK diborgol saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/1/2019). KPK menerapkan pemborgolan tahanan ketika berada di luar rumah tahanan untuk menjalani proses pemeriksaan maupun menjalani persidangan di pengadilan Tipikor./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah ditahan oleh KPK diborgol saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/1/2019). KPK menerapkan pemborgolan tahanan ketika berada di luar rumah tahanan untuk menjalani proses pemeriksaan maupun menjalani persidangan di pengadilan Tipikor./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menerarapkan aturan pemborgolan kepada tahanan korupsi per hari ini Rabu (2/1/2019).

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan aturan tentang pemborgolan mulai diterapkan untuk tahanan yang keluar dari rutan.

"Untuk penindakan, sebagaimana telah diputuskan pimpinan, KPK meningkatkan pelaksanaan pengamanan terhadap para tahanan KPK," kata Febri.

Dia mengatakan dari informasi pihak pengawal tahanan, pelaksanaan ini mulai dilakukan di Bandung dan Jakarta hari ini baik untuk tahanan guna persiapan persidangan dan dari rutan ke gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan. 

Terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih pada sidang lanjutan kasus suap PLTU Riau-1 mengaku diborgol sebelum memasuki ruang persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2019).

Pemborgolan itu dilakukan saat menaiki mobil tahanan KPK menuju pengadilan Tipikor. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper