Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana Kampanye: Gerindra Paling Tajir, PKPI Paling Cekak

Partai politik ramai-ramai mendatangi Komisi Pemilihan Umum melaporkan sumbangan dana kampanye. Jika ditotal, uang kas Partai Gerinda memiliki paling banyak sementara PKPI sebaliknya.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Anggota Badan Pengawas Pemilu mengumumkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (2/1/2019). /Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Anggota Badan Pengawas Pemilu mengumumkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (2/1/2019). /Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA – Partai politik ramai-ramai mendatangi Komisi Pemilihan Umum melaporkan sumbangan dana kampanye. Jika ditotal, uang kas Partai Gerinda memiliki paling banyak sementara PKPI sebaliknya.

Gerindra memperoleh sumber anggaran sebesar Rp122.789.416.333 sedangkan PKPI Rp1.236.485.659.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa laporan sumbangan ini merupakan satu dari tiga jenis yang harus disampaikan.

“Pertama laporan awal dana kampanye [LADK] yang disampaikan pada awal kampanye, lalu saat ini yaitu laporan penerimaan sumbangan dana kampanye [LPSDK], terakhir setelah pemungutan yaitu laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye [LPPDK],” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (2/1/2018).

Hasyim menjelaskan bahwa pada dasarnya semua warga Indonesia berhak berkontribusi membatu calon anggota legislatif, calon presiden dan calon wakil presiden, atau partai partai politik. Meski begitu, tetap ada yang dilarang.

“Yang pertama adalah pihak asing. Siapa pihak asing? Undang-undang menentukan warga negara asing, bisa kelompok masyarakat asing,” ucapnya. 

Hasyim mencontohkan kelompok yang dimaksud adalah lembaga swadaya masyarakat yang bukan berasal dari Indonesia. Pemerintah dan perusahaan asing pun juga dilarang.

Perusahaan asing adalah korporasi yang sahamnya lebih dari 50% bukan milik warga Indonesia.

Sementara itu peserta pemilu juga tidak boleh menerima dana dari APBN, APBD, BUMD, anggaran desa, bahkan badan usaha milik desa.

Berikut adalah seluruh laporan awal dan sumbangan dana kampanye partai politik sesuai nomor urut di pemilu serentak 2019.

  1. PKB:

LADK Rp1.310.000.000

LPSDK Rp17.707.581.614

  1. Gerindra

LADK Rp71.748.372.183

LPSDK Rp51.041.044.150

  1. PDIP

LADK Rp102.028.526.952

LPSDK Rp11.268.876.172

  1. Golkar

LADK Rp110.000.000

LPSDK Rp19.799.676.576

  1. Nasdem

LADK Rp505.000.000

LPSDK Rp74.978.445.682

  1. Garuda

LADK Rp1.000.000

LPSDK Rp2.180.000.000

  1. Berkarya

LADK Rp28.622.640.000

LPSDK Rp2.821.000

  1. PKS

LADK Rp12.094.459.000

LPSDK Rp33.622.635.000

  1. Perindo

LADK Rp1.000.000

LPSDK Rp82.636.791.919

  1. PPP

LADK Rp510.000.000

LPSDK Rp12.413.250.000

  1. PSI

LADK Rp10.683.163

LPSDK Rp21.332.813.567

  1. PAN

LADK Rp50.000.000

LPSDK Rp53.541.544.750

  1. Hanura

LADK Rp13.000.000

LPSDK Rp11.988.064.632

  1. Demokrat

LADK Rp299.860.000

LPSDK Rp33.219.486.950

  1. PBB

LADK Rp16.421.530.059

LPSDK Rp219.500.116

  1. PKPI

LADK Rp37.276.408

LPSDK Rp1.199.209.251

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper