Bisnis.com, JAKARTA -- Perkara kepailitan PT Berau Coal Tbk. dinyatakan berakhir setelah Eko Santoso Budianto selaku pemohon mencabut permohonan.
Ketua majelis hakim Mas'ud mengatakan pemohon telah mengajukan surat pernyataan pencabutan permohonan sejak kemarin (30/6/2015). Eko juga menyatakan pencabutan tersebut di muka persidangan.
"Menyatakan sah pencabutan perkara kepailitan yang dilakukan oleh pemohon," kata Mas'ud dalam amar putusan yang dibacakan, Rabu (1/7/2015).
Perkara yang teregistrasi dengan No. 17/Pdt.Sus/Pailit/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut dilayangkan sejak 19 Juni 2015. Tunggakan pembayaran gaji dan pesangon menjadi salah satu utang dalam permohonan tersebut.
Pemohon mempermasalahkan pembayaran gaji senilai US$1,77 juta. Eko merupakan mantan direktur utama yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan bayaran US$30.000 per tahun.
Dia diberhentikan setelah bekerja selama 1 tahun dari perjanjian semula yang selama 3 tahun. Pemohon belum pernah mendapatkan pembayaran pesangon sejak diberhentikan tersebut.
Dalam perkara lain, Eko juga tengah menggugat BRAU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tindakan cidera janji (wanprestasi) dalam inti permasalahan yang sama dengan permohonan kepailitan.
Sent from my BlackBerry® via Smartfren EVDO Network
Perkara Kepailitan Berau Coal Resmi Dicabut
Perkara kepailitan PT Berau Coal Tbk. dinyatakan berakhir setelah Eko Santoso Budianto selaku pemohon mencabut permohonan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rio Sandy Pradana
Editor : Martin Sihombing
Topik

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
