Bisnis.com, MANADO—Sungguh mencengangkan, setidaknya 300.000 motor dan 93.000 mobil di Sulawesi Utara menunggak pajak sehingga itu berimbas pada pendapatan asli daerah (PAD) provinsi tersebut.
Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI pada tahun ini. Tunggakan pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda empat itu tersebar di 15 kabupaten/kota di provinsi tersebut.
“Itu harus ditagih oleh Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulut melalui UPTD/samsat di kabupaten/kota kepada wajib pajak kendaraan bermotor,” ujar Sekretaris daerah Provinsi Sulut S. R. Mokodongan saat membuka rapat tim pembina samsat dalam rangka pelaksanaan operasi kendaraan bermotor dan penyerahan bagi hasil pada kabupaten/kota se-Sulut, Selasa (26/8/2014).
Dengan adanya temuan dari BPK RI, ini sangat berdampak pada penerimaan PAD, termasuk bagi hasil pajak daerah provinsi ke kabupaten/kota.
Oleh karena itu, perlu dilakukan terobosan dan program inovatif untuk ditindaklanjuti dengan serius dan terpadu oleh seluruh unsur terkait, salah satunya akan dilaksanakan operasi kendaraan bermotor di SPBU se-Sulut yang akan dilaksanakan mulai 1 september 2014.