MEDAN: Sejumlah pemilik perusahaan di Medan mengusulkan agar Dirjen Pajak menertibkan administrasi pajak berupa pengusaha kena pajak (PKP) atau nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi perusahaan yang sudah lama tidak aktif.
S. Pandiangan, direktur sebuah perseroan komanditer di Medan mengakui usaha yang dipimpinnya sudah lama tidak aktif karena berbagai faktor.
“Ditjen Pajak sudah mencabut status PKP [pengusaha kena pajak], tetapi tidak diikuti dengan pencabutan NPWP,” ujarnya menjawab Bisnis di Medan, Selasa (6/11).
Upaya Ditjen Pajak mencabut status PKP dari sejumlah perusahaan bisa dimanfaatkan petugas pajak (fiskus) untuk kongkalingkong dengan pemiliki perusahaan. “Sebaiknya kalau PKP sudah dicabut harus diikuti dengan mencabut NPWP, sehingga secara administrasi Ditjen Pajak bisa mengetahui berapa NPWP yang aktif di Indonesia. Untuk apa NPWP dipertahankan kalau status PKP sudah dicabut?” tuturnya.
Sebelumnya, Dirjen Pajak Fuad Rahmani pernah mengungkapkan instansi yang dipimpinnya sudah mencabut status 300.000 PKP di seluruh Indonesia untuk menghindari penerbitan faktur pajak fiktif. “Penertiban PKP ini akan berlanjut terus, sehingga tampak mana perusahaan abal-abal dan perusahaan yang benar beraktifitas,” ujarnya belum lama ini.
Sementara itu, Wilfrid Marbun, seorang pelaku usaha kecil dan menengah di Medan menilai langkah Ditjen Pajak mencabut PKP patut didukung untuk menertibkan administrasi perpajakan.
“Cuma saja tindakan tersebut tanggung karena tidak diikuti dengan pencabutan NPWP. Sebaiknya, kalau pemiliki PKP [perusahaan kena pajak] tidak mengurus ulang sewaktu pemberitahuan pencabutan PKP dimaksud, dua atau tiga bulan berikutnya NPWP harus dicabut Ditjen Pajak supaya ada kepastian berusaha di negara ini.” (arh)