DENPASAR: Kementerian Dalam Negeri serta Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional menuntaskan evaluasi Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua yang menghambat pertumbuhan ekonomi dengan target penyelesaian pada akhir 2011.Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermasyah Djohan mengatakan evaluasi ini difokuskan pada penataan birokrasi dan kepemimpinan di daerah Papua. “Penguatan birokrasi dan lembaga termasuk dewan perwakilan rakyat dan gubernur akan dievaluasi,” katanya di Denpasar, provinsi Bali, hari ini.Pada penuntasan evaluasi ini, Djohan menjelaskan, ditentuan arah kelanjutan otonomi khusus untuk bumi cenderawasih ini. Diharapkan, pasca adanya evaluasi pemerintah daerah provinsi hingga di tingkat kabupaten mampu bekerjasama membangun perekonomian papua secara masif. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Budhi Santoso menjelaskan banyaknya konflik di Papua dinilai akibat kesejahteraan warga yang terlalu lama terabaikan. “Banya pembangunan infrastruktur terhambat,” katanya seusai seminar diseminasi produk perencanaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional di Denpasar.Rangkaian konflik dan lambannya respona pemerintah pusat membuat jurang yang lebar antara pemerintah pusat dan Papua. Pada konteks ini, koordinasi belum terjalin dengan baik. “Makanya, perkembangan infrastruktur di Papua sangat lamban.”Berdasarkan catatan Kementerian Dalam Negeri, per 2011 Papua menerima dana dari anggaran belanja negara sebanyak Rp30 triliun untuk pengembangan wilayah. Padahal, daerah dengan status otonomi khusus lainnya hanya mendapat sekitar 25% dari anggaran yang diterimakan pada Papua.Menanggapi peringatan hari ulang tahun Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang diperingati setiap 1 Desember, Asisten I Deputi V Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Didik Tatok Prijandono mengimbau pada OPM untuk dikoordinasikan secara baik sesuai koridor hukum yang berlaku. “Jangan sampai hanya karena peringatan itu, masalah keamanan di papua terganggu.”Papua menerima Otonomi Khusus dari Negara Republik Indonesia melalui Undang-undang Nomor 21/2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 No 135 dan Tambahan Lembaran Negara No 4151) yang telah diubah dengan Perpu No.1/2008 (LN Tahun 2008 No 57 dan TLN No 4843). UU 21/2001 yang terdiri dari 79 pasal ini mengatur kewenangan-kewenangan Provinsi Papua dalam menjalankan Otonomi Khusus. (21/Bsi)
Kemdagri segera tuntaskan evaluasi otsus Papua
DENPASAR: Kementerian Dalam Negeri serta Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional menuntaskan evaluasi Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua yang menghambat pertumbuhan ekonomi dengan target penyelesaian pada akhir 2011.Direktur Jenderal Otonomi Daerah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Matroji
Editor : Puput Jumantirawan
Topik

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

51 detik yang lalu
HRUM, ANTM, Hingga MDKA Masih Bertahan Hadapi Pasang Surut Bisnis Nikel

25 menit yang lalu
Palm Oil Producers Eye Expansion Amid Upbeat Outlook
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

4 menit yang lalu
Ahli Waris Suparta Terancam Tanggung Beban Uang Pengganti Rp4,5 Triliun

33 menit yang lalu
Hasan Nasbi Mundur dari Kabinet, Muzani: Belum Dibahas dengan Prabowo

54 menit yang lalu
KPPU Segera Sidangkan Kasus Kartel Bunga Pinjol

56 menit yang lalu
OPINI : Dinamika ‘The Game of Chicken’ dalam Perang Dagang
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
