JAKARTA: Pemerintah akan memperberat hukuman bagi tindak kejahatan teroris dengan membuat aturan tersendiri dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Menkum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan kebijakan itu dilakukan melalui penyisipan secara jelas dan tegas terhadap tindak pidana teror dalam KUHP yang ada sekarang."Kalau tahap tertentu [kejahatan teroris] memang hukumannya harus lebih keras. Itu kalau memang dalam tahap itu dan memenuhi kualifikasinya," ujarnya di Istana Presiden, hari ini.Sementara itu, lanjutnya, terkait dengan kebijakan remisi bagi narapidana korupsi ada pemahaman untuk menghapuskan kebijakan itu karena dinilai tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi di tanah air.Dalam hal ini, ungkapnya, harus dilakukan melalui pengubahan UU yang sampai saat ini masih memberikan kebijakan remisi bagi narapidan korupsi."UU-nya sekarang dalam persiapan dan diprioritaskan di DPR untuk kami ajukan segera. Kalau UU-nya sudah meniadakan, ya selesai urusannya," ujarnya lagi. (tw)
Jerat hukuman teroris diperberat dalam KUHP
JAKARTA: Pemerintah akan memperberat hukuman bagi tindak kejahatan teroris dengan membuat aturan tersendiri dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Menkum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan kebijakan itu dilakukan melalui penyisipan secara jelas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor : Nadya Kurnia
Topik

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

11 menit yang lalu
Kejagung Jemput Majelis Hakim Kasus Migor pada Perkara Suap Ketua PN Jaksel

4 jam yang lalu
Antara Prabowo, Bung Karno, dan Sosok Mustafa Kemal Ataturk
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
