Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jerat hukuman teroris diperberat dalam KUHP

JAKARTA: Pemerintah akan memperberat hukuman bagi tindak kejahatan teroris dengan membuat aturan tersendiri dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Menkum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan kebijakan itu dilakukan melalui penyisipan secara jelas

JAKARTA: Pemerintah akan memperberat hukuman bagi tindak kejahatan teroris dengan membuat aturan tersendiri dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Menkum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan kebijakan itu dilakukan melalui penyisipan secara jelas dan tegas terhadap tindak pidana teror dalam KUHP yang ada sekarang."Kalau tahap tertentu [kejahatan teroris] memang hukumannya harus lebih keras. Itu kalau memang dalam tahap itu dan memenuhi kualifikasinya," ujarnya di Istana Presiden, hari ini.Sementara itu, lanjutnya, terkait dengan kebijakan remisi bagi narapidana korupsi ada pemahaman untuk menghapuskan kebijakan itu karena dinilai tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi di tanah air.Dalam hal ini, ungkapnya, harus dilakukan melalui pengubahan UU yang sampai saat ini masih memberikan kebijakan remisi bagi narapidan korupsi."UU-nya sekarang dalam persiapan dan diprioritaskan di DPR untuk kami ajukan segera. Kalau UU-nya sudah meniadakan, ya selesai urusannya," ujarnya lagi. (tw) 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis :
Editor : Nadya Kurnia

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper