Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendagri target koreksi 9.000 perda

JAKARTA: Kementerian Dalam Negeri menargetkan hingga 2014 bisa mengkoreksi 9.000 produk perda bermasalah yang diterbitkan pemda.Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan sampai saat ini sudah ada sekitar 4.500 perda yang dievaluasi dengan hasil 145 perda dibatalkan

JAKARTA: Kementerian Dalam Negeri menargetkan hingga 2014 bisa mengkoreksi 9.000 produk perda bermasalah yang diterbitkan pemda.Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan sampai saat ini sudah ada sekitar 4.500 perda yang dievaluasi dengan hasil 145 perda dibatalkan dan sebanyak 1.000 perda dikoreksi."Target kami nanti sampai 2014 bisa tangani 9.000 produk perda," ujarnya di Istana Presiden, hari ini.Menurut dia, banyak perda yang diterbitkan oleh daerah yang isinya bertentangan dengan UU yang lebih tinggi sehingga harus dibatalkan atau direvisi kembali agar sejalan dengan UU yang berlaku secara nasional.Sebelumnya, Bisnis melaporkan tiga peraturan daerah (Perda) Kota Jambi dibatalkan pemerintah pusat karena dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Dasar pembatalan ketiga perda tersebut adalah Kepmen nomor 273,274 dan 275 tahun 2009, ujar Kabag Hukum Pemkot Jambi, Amirullah di Jambi.Dia menjelaskan ketiga perda yang dibatalkan itu diantaranya, Perda Nomor 21 tahun 2002 tentang izin usaha apotik, toko obat, optikal, klinik, laboratorium dan tukang gigi. Kemudian, Perda Nomor 38 tahun 2002 tentang izin pembuangan limbah cair, lalu Perda nomor 10 tahun 2005 tentang perubahan tas perda nomor 10 tahun 2001 tentang pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet.Terkait hal itu, Pemkot Jambi telah melayangkan surat pemberitahuan kepada setiap instansi terkait agar tidak lagi mengeluarkan perizinan berdasarkan ketiga perda yang telah dibatalkan tersebut.(mmh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper