Hal itu dikemukakan oleh Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Nudirman Munir hari ini. Menurut dia, Nazaruddin bisa dijatuhi sanksi berupa pemberhentian sementara atau tetap kalau sudah berstatus terdakwa."Kalau masih tersangka belum [diberi sanksi]. Sesuai Pasal 12, kalau sudah ditetapkan sebagai terdakwa baru bisa diberikan sanksi pemberhentian sementara," ujar politisi Partai Golkar itu. Nudirman menambahkan pemberhentian sementara merupakan langkah awal sebelum diberikan sanki pemberhentian tetap. Pemberhentian tetap diberikan kalau kasusnya sudah diputus bersalah di pengadilan.Sebelumnya Ketua BK DPR, Muhammad Prakosa, mengatakan lembaga yang dipimpinnya terus memantau perkembangan kondisi Nazaruddin yang mengaku berobat ke Singapura. Untuk itu, BK, sudah meminta absensi Nazaruddin ke Sekretariat Jenderal DPR.Sanksi akan diberikan kalau Nazaruddin tidak mengikuti enam kali sidang paripurna secara berturut-turut.
Sementara itu, Wakil ketua DPR Pramono Anung meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bekerja sungguh-sungguh menyelesaikan kasus Nazaruddin termasuk kemungkinan menjemput paksa yang bersangkutan dari Singapura. "Kasus Nazaruddin sendiri menjadi ujian bagi KPK, apakah KPK mampu memenuhi harapan publik atau tidak," ujarnya kepada wartawan. Nazaruddin menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek SEA Games di Kementerian Pemuda dan Olahraga meski tidak pernah datang ke KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi.Namun, Pramono mengaku tidak mau ikut campur terkait ditetapkannya politisi Partai Demokrat itu sebagai tersangka atas kasus Sesmenpora. "DPR menyerahkan sepenuhnya wewenang tersebut kepada lembaga antikorupsi. Ini kewenangan KPK terhadap langkah-langkah yang diambil karena sudah masuk wilayah hukum, bukan politik, " ujar Pramono menegaskan. Ketua DPR Marzuki Alie sebelumnya mengatakan tidak mau ikut campur dalam urusan pemberian sanksi terhadap Nazaruddin meski politisi Partai Demokrat itu mangkir dari DPR dan pemanggilan KPK. (ea)