Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Putusan tender cinderamata haji ditunda

JAKARTA: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda pembacaan putusan terkait upaya keberatan yang dilayangkan PT Garuda Indonesia dan sejumlah pelaku usaha lainnya dalam vonis KPPU mengenai tender cinderamata penerbangan haji.Majelis hakim yang diketuai

JAKARTA: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda pembacaan putusan terkait upaya keberatan yang dilayangkan PT Garuda Indonesia dan sejumlah pelaku usaha lainnya dalam vonis KPPU mengenai tender cinderamata penerbangan haji.Majelis hakim yang diketuai oleh Sapawi mengatakan alasan penundaan karena pihaknya masih butuh waktu untuk mempelajari perkara tersebut."Karena majelis hakim masih butuh berdiskusi maka persidangan kami tunda satu pekan [15 Juni]," katanya dalam persidangan, hari ini.Menanggapi penundaan tersebut, kuasa hukum Garuda Rikrik Rizkiyana mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Kendati demikian, dia berharap dalam putusan nanti majelis hakim dalam memberikan putusan yang seadil-adilnya."Semoga saja dengan penundaan ini, putusan majelis hakim bisa lebih baik dan tidak ditunda lagi," ujarnya.Rikrik mengaku optimistis dalam putusan nanti majelis hakim akan sependapat dengan seluruh dalil keberatan yang dilayangkan kliennya.Anggota Divisi Litigasi KPPU M. Iqbal juga memandang penundaan tersebut merupakan hal biasa. Terkait putusan yang akan dibacakan pekan depan, dia tetap berkeyakinan bahwa putusan lembaga persaingan tersebut telah tepat dan berdasarkan alat bukti yang cukup. "Penundaan ini kan mekanisme sidang yang dipilih majelis hakim. Kami ikuti saja. Tapi terkait substansi perkara, kami tetap berkeyakinan dengan putusan KPPU," katanya.Sebelumnya, pada akhir Oktober 2010, KPPU menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar kepada maskapai penerbangan Garuda Indonesia terkait persekongkolan tender pengadaan cinderamata haji. Selain Garuda Indonesia, KPPU juga menghukum PT Gaya Bella Diantama dan PT Uskarindo Prima, kedua mitra Garuda Indonesia, untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar.(ea)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper