Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Andika Gumilang akhirnya terseret kasus Malinda

JAKARTA: Tim Penyidik Satuan Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri menetapkan Andika Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian dana nasabah Citibank dengan tersangka utama Malinda Dee. Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes

JAKARTA: Tim Penyidik Satuan Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri menetapkan Andika Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian dana nasabah Citibank dengan tersangka utama Malinda Dee. Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi, mengatakan pada Selasa, 26 April 2011 malam, status Andika Gumilang telah dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. "Andika Gumilang diduga menerima aliran dana dari Malinda," katanya di Mabes Polri, hari ini.Ito menjelaskan dugaan terimaan aliran dana itu ada pada mobil Hummer H-3 yang disita beberapa waktu lalu. Mobil mewah itu terlacak atas nama Andika. Dana nasabah diambil Malinda, lalu dana itu diwujudkan dalam bentuk kendaraan. "Sementara ini, Andika dikenai sangkaan UU no.25/2003 pasal 6 tentang pencucian uang."Belum diketahui aliran dana lain dari Malinda ke Andika yang pada saat tertangkap berstatus suami Malinda. Saat ini, penyidik hanya mendeteksi bukti fisik aliran dana berupa mobil. "Penyidik menduga Andika mengetahui uang itu hasil kejahatan. Tim akan terus melakukan penyidikan untuk mengetahui secara pasti distribusi aliran dana nasabah yang dibobol Malinda," Ito menambahkan, sudah dilakukan penahanan atas Andika Gumilang. Tersangka baru ini, menambah daftar panjang rentetan kasus yang melibatkan Senior Relation Manager Citibank Malinda Dee. Sebelumnya sudah tiga teller Citibak ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing D, R dan B. Namun, polisi tidak menahan ketiganya. "Masih diselidiki kapasitas pertanggungjawaban dari ketiga tersangka yang tidak ditahan."Sementara itu, Kuasa hukum Malinda, Indra Sahnun Lubis mengatakan pemeriksaan pada klien harus tegas dan setara. Terbukti dalam kesaksian, Malinda tidak bisa mencairkan dana nasabah sendirian. Berdasarkan pengakuan Malinda saat kesaksiannya dimunta penyidik, tidak ada kesalahan pada standard operating procedure (SOP) transaksi. Teridentifikasi seluruh paraf pejabat asli, katanya usai menemui Malinda di Mabes Polri, kemarin.Melalui kuasa hukumnya yang saat ini berjumlah 10 orang, Malinda mengatakan ada enam tingkatan dalam SOP pencairan dana nasabah Citigold. "Seharusnya masih ada empat atau lima pejabat Citibank lagi yang ditetapkan sebagai tersangka, kata Indra menirukan Malinda.Malinda juga mengatakan, seperti ditirukan Indra, sebagai tersangka kasus pencairan dana nasabah tidak mungkin dijalankan sendiri. Pencairan itu juga atas sepengetahuan petinggi Citibank. Pihak Citibank, diminta Malinda untuk ikut bertanggungjawab dalam kasus dugaan pencucian uang. Citibank mengetahui sepak terjang Malinda, kata Indra.Malinda menguasai lebih dari 263 nasabah Citigold. Lebih dari 10 tahun Malinda bekerja dan menjalankan profesinya secara normal dan sepengetahuan manajemen Citibank. Secara logika, lanjut Indra, jika selama 10 tahun Malinda menjalankan praktik itu kenapa harus dilaporkan sebagai tindak pidana dengan dugaan pencucian uang. Malinda sangat mungkin hanya menjadi tumbal Citibank dalam rencana aksi kejahatan Citibank yang lebih besar."Saat ini, Polri masih mengaudit keterlibatan 30 rekening yang sudah diblokir. Malinda, ditangkap atas laporan dugaan tindak pidana pencucian uang dari kuasa hukum Citibank, Rizki Marjuki. Pasca penahanan, penyidik telah menyita 29 dokumen transaksi dan empat mobil mewah milik Malinda. Polisi juga bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri adanya aliran dana masuk maupun keluar dari luar negeri.Hingga saat ini, tim sudah memeriksa sebanyak 25 saksi. Masing-masing tiga orang korban, 18 karyawan Citibank, dan empat sisanya, berasal dari PT Sarwahita Global Management. Malinda, diduga melarikan dana nasabahnya ke sarwahita dengan rekening yang tercatat di Bank Mega.Hingga saat ini, PPATK belum bisa membeberkan data nasabah tersebut karena informasi belum lengkap. Saat ini, PPATK akan mengadakan audit khusus di Citibank. Keterlibatan delapan rekening dan dua perusahaan asuransi masih dalam penyelidikan. (msw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Mursito

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper