Rapat yang digelar akhir pekan lalu di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat ini dipimpin oleh hakim pengawas Yulman, dengan agenda pencocokan tagihan dari para kreditor yang masih bermasalah. Berdasarkan informasi yang disampaikan pengurus Duma Hutapea, dari sekitar 370 kreditur perusahaan yang tercatat di luar pemegang tiket, ternyata hanya 120 yang mengajukan verifikasi hingga batas yang ditentukan pada 9 Februari lalu.
Pada 17 Januari 2011 Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU Sementara yang dilayangkan maskapai penerbangan itu selama kurun waktu 45 hari.
Majelis hakim berpendapat bahwa permohonan PKPU Sementara ini sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yakni mengacu pada ketentuan pasal 222 (2) jo pasal 224 (1) dan (2), jo pasal 225 (2).
Dengan dikabulkannya permohonan ini, majelis hakim menunjuk dan mengangkat Yulman sebagai hakim pengawas dan Duma Hutapea selaku pengurus, yang akan mengurus proses PKPU Sementara ini hingga 2 Maret 2011.
Pada 1 Februari 2011, rapat pertama dengan para kreditor telah digelar, di mana pengurus menyampaikan beberapa hal a.l. mengenai aset sementara Mandala yang ditemukan dalam pembukuan dan berdasarkan audit 2009 adalah sekitar US$ 13 juta atau jika dikurs dalam rupiah mencapai Rp110 miliar.
Aset-aset ini a.l. berupa gedung kantor pusat Mandala, beberapa kantor perwakilan maskapai penerbangan itu yang terletak di 13 wilayah Indonesia, yang semuanya dalam kondisi dijaminkan di Bank Victoria. (ea)