Barang bukti jerat Gayus masih minim
JAKARTA: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui barang bukti untuk menjerat Gayus Halomoan P. Tambunan dalam perkara tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi senilai Rp102 miliar masih minim, sehingga diperlukan penelusuran barang bukti lanjutan.Jaksa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yusuf Waluyo Jati
Editor : Mursito
Topik

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

6 jam yang lalu
Gagal Masuk MSCI, Saham BREN, CUAN, PTRO Bakal Bergejolak?

9 jam yang lalu
Rekor Harga Emas Belum Berakhir, Masih Ada Peluang Menguat?
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

6 jam yang lalu
Hong Kong Bakal Genjot Investasi Imbas Tarif Trump

10 jam yang lalu
Respons Demokrat soal Banyak Menteri Prabowo yang Bertemu Jokowi
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
