Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Barang bukti jerat Gayus masih minim

JAKARTA: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui barang bukti untuk menjerat Gayus Halomoan P. Tambunan dalam perkara tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi senilai Rp102 miliar masih minim, sehingga diperlukan penelusuran barang bukti lanjutan.Jaksa

JAKARTA: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui barang bukti untuk menjerat Gayus Halomoan P. Tambunan dalam perkara tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi senilai Rp102 miliar masih minim, sehingga diperlukan penelusuran barang bukti lanjutan.Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari membenarkan kekurangan bukti tersebut, "Kemarin saya pertemukan penyidik dengan jaksa peneliti dan saya suruh ke PPATK [Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan] untuk bisa menelusuri itu [barang bukti]. Karena alat bukti untuk sekarang ini [menjerat Gayus] masih minim," katanya hari ini.Masih kurangnya alat bukti dari Polri itu, lanjutnya, membuat berkas Gayus dikembalikan Kejagung. Dengan pengembalian berkas tersebut membuktikan masih minimnya alat bukti. Amari mencontohkan untuk menemukan tindak pidana penyuapan dalam kasus Gayus, penyidik Polri kesulitan membuktikannya.Seperti diketahui, Gayus dijerat dengan Pasal 11 dan 12B tentang gratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam 20/2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 15/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.Sedangkan barang bukti berupa aset Gayus yang berhasil disita Polri antara lain untuk aset senilai Rp28 miliar, sebesar Rp10,49 miliar disita, masih kurang sebesar Rp17,51 miliar. Untuk aset Rp74 miliar semuanya berhasil disita yang terdiri dari US$659.800, US$ 9,68 juta serta 31 batang logam mulia dengan berat masing-masing 100 gram. (msw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Mursito

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper