Putusan hakim bisa menjadi acuan
JAKARTA: Dalam hukum Indonesia putusan hakim yang dapat menjadi acuan (yurisprudensi) sekalipun, tidak mengikat secara hukum, termasuk kepada yurisprudensi yang menyebut gugatan kurang pihak harus dinyatakan tidak dapat diterima (NO) oleh hakim.Hal tersebut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

10 jam yang lalu
Rekor Baru Harga Emas Dibayangi Tarif Trump dari AS
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

39 menit yang lalu
Penyelundupan Sabu Seberat 95.000 Kg Berhasil Digagalkan
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
