Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Putusan hakim bisa menjadi acuan

JAKARTA: Dalam hukum Indonesia putusan hakim yang dapat menjadi acuan (yurisprudensi) sekalipun, tidak mengikat secara hukum, termasuk kepada yurisprudensi yang menyebut gugatan kurang pihak harus dinyatakan tidak dapat diterima (NO) oleh hakim.Hal tersebut

JAKARTA: Dalam hukum Indonesia putusan hakim yang dapat menjadi acuan (yurisprudensi) sekalipun, tidak mengikat secara hukum, termasuk kepada yurisprudensi yang menyebut gugatan kurang pihak harus dinyatakan tidak dapat diterima (NO) oleh hakim.Hal tersebut disampaikan oleh pakar hukum acara perdata yang juga merupakan mantan hakim agung, J. Djohansjah dalam keterangannya sebagai ahli yang diajukan PT Berkah Karya Bersama cs, dalam sidang lanjutan melawan Siti Hardijanti Rukmana, terkait dengan sengketa kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia."Kita di Indonesia tidak seperti sistem hukum common law yang menyatakan yurisprudensi legally binding (mengikat secara hukum). Di kita [Indonesia] yurisprudensi not binding, katanya, siang ini.Dalam persidangan ini, pihak Berkah cs mempertanyakan status gugatan yang dinilai kurang pihak, mengingat tidak diajukan gugatan terhadap pemegang saham TPI yang kini telah beralih ke PT Media Nusantara Citra Tbk.Berdasarkan yurisprudensi, menurutnya, jika gugatan yang demikian akibatnya bisa dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim. Akan tetapi, sambungnya, yurisprudensi di Indonesia hanya menjadi pertimbangan saja dan biasanya diikuti oleh hakim.Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memang melanjutkan kembali proses pemeriksaan perkara gugatan Siti Hardijanti Rukmana terhadap PT Berkah Karya Bersama dan PT Sarana Rekatama Dinamika.Perkara yang terdaftar di bawah registrasi No.10/PDT.G/2010/PN.JKT.PST dan dipimpin oleh majelis hakim Tjokorda Rai Swamba ini akhirnya ditunda hingga 2 Februari 2011 dengan agenda masih kesaksian dari pihak tergugat.Sebelumnya, Siti Hardijanti Rukmana (Tutut) melayangkan gugatan secara perdata terhadap PT Berkah Karya Bersama dan PT Sarana Rekatama Dinamika, berturut-turut sebagai tergugat I dan tergugat II.Dalam gugatan itu, penggugat menuding para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian bagi penggugat, di mana kedua perusahaan tersebut dituntut untuk membayar ganti rugi materiil senilai Rpl,43 triliun dan imateriil sebesar Rp2 triliun.Selain meminta ganti rugi materiil dan imateriil, penggugat juga menuntut agar pengadilan menyatakan bahwa keputusan RUPS LB tertanggal 18 Maret 2005 dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. (Alp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tusrisep
Editor : Mursito

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper